Posko pengaduan hutan dibentuk

Share

MEDAN - Pembentukan Posko pengaduan dan pemantauan konflik tenurial pada kawasan hutan yang dibentuk di Medan, bertujuan untuk melindungi dan memproses pengaduan masyarakat yang berada di kawasan hutan dan berkonflik dengan hukum atas penguasaan masyarakat terhadap tanah. Deklarasi ini sendiri diadakan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di Jalan Hindu, Medan.

Posko tersebut dikelola oleh LBH Medan, Komunitas Peduli Hutan Sumatera Utara (KPHSU), Walhi Sumut, Elsaka, Bantuan dan advokasi Hukum Sumatera Utara (Bakumsu), Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Sumut dan Yayasan Ekosistem Lestari.

Jimmy Panjaitan, dari KPHSU, berkata jika melihat pola distribusi lahan dan peruntukannya di Sumut, dari luasan daratan 7.168.000 ha, seluas 2 ha atau setara dengan 27;9 % dikuasai oleh korporasi perkebunan dan seluas 2;9 juta ha atau setara dengan 41,4 % dikuasai oleh negara untuk kawasan hutan. Dirinya mencontohkan, pada konflik di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan PT Toba Pulp Lestari, konflik warga di Kabupaten Padang Lawas dengan PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylfa Lestari adalah dampak dari klaim penguasaan lahan kawasan hutan oleh negara sehingga diberikan izin usaha IUPHHK-HT kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-II/2005 dan diperbarui dengan SK Menhut No. 201/Menhut-II/2006 maka kawasan hutan di Sumut seluas sekitar 2.969.448 ha yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi dan hutan produksi yang bisa dikonversi. "Dalam fakta lapangannya, dengan SK ini, terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas perladangan di lahan mereka sendiri," katanya.

Sementara itu, konflik antara masyarakat dengan negara terjadi dan hampir tak terpantau, yakni pada kriminalisasi masyarakat oleh pihak kepolisian karena alasan perambahan kawasan hutan dan ilegal logging, konflik pengungsi asal Aceh yang menguasai dan mengusahai lahan di Taman Nasional Gunung Leuser.

"Posko ini untuk pendampingan warga yang dikriminalisasi dan sekaligus untuk memberi masukan agar ada perubahan dalam kebijakan tenurial. Selama ini masyarakat sangat jarang memiliki alas hak surat menyurat, sertifikat, ini yang lemah di masyarakat, sementara, pemerintah tidak memfasilitasi mereka. Hukum selalu mengarahpada bukti legal semacam itu," ujarnya.

Ia berpendapat, adanya konflik tersebut tidak lepas dari SK 44/Menhut-II/2005 yang sejak tahun 2007 direvisi tapi belum juga selesai. Dalam penunjukan suatu status kawasan dari Menhut. Usulan dari daerah belum tentu disetujui oleh pusat. Politik penguasaan lahan menjadi meminggirkan hak-hak masyarakat. "Saya menduga ada kepentingan investasi di Sumut, sebagai penetapan kawasan. Ada politik transaksional yang akibatnya semakin tidak jelas," katanya.

Sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=232873:posko-pengaduan-hutan-dibentuk&catid=14:medan&Itemid=27

 

Add comment


Security code
Refresh