Pemegang HPHTI Banyak Menyimpan Persoalan

Share

BANDAR LAMPUNG - Di Provinsi Lampung terdapat beberapa perusahaan besar yang memegang hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI). Namun, beberapa perusahaan yang memegang HPHTI tersebut menyimpan banyak persoalan.

"Persoalan itu tidak hanya dengan masyarakat sekitar kawasan, tapi juga dimungkinkan terhadap pelaksanaan izin," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Hendrawan, Selasa (31-1).

Pernyataannya itu disampaikan pada diskusi bersama terkait dengan pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) di Provinsi Lampung, khususnya pada HPHTI yang dimiliki PT Budi Lampung Sejahtera (PT BLS), di Sekretariat Walhi Lampung.

Diskusi yang bekerja sama dengan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Lampung ini juga menghadirkan beberapa narasumber. Baik dari JPIK sendiri, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Lampung, PT Sucofindo Pusat, LSM Watala, dan beberapa undangan yang lainnya.

Hendrawan mengatakan kebijakan pokok kehutanan Lampung sejak tiga dasawarsa lalu pada intinya adalah penetapan kawasan hutan melalui tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan ekspliotasi hutan melalui HPHTI. Kemudian kebijakan pengamanan hutan dan rehabilitasi lahan melalui program reboisasi dan pemindahan (resettlement) penduduk. Namun, dari 1.004.735 hektare (ha) luas lahan kawasan hutan di Lampung, kini hanya tersisa sekitar 328.603 ha (32,70%).

Pembalakan Liar

Pembukaan lahan dan penebangan liar (illegal logging) yang merupakan faktor penyebab semakin tingginya tingkat kerusakan hutan hingga kini menjadi fenomena yang dapat ditemukan hampir di semua lokasi kawasan hutan di Lampung.

"Situasi tersebut diperparah dengan munculnya konflik antara masyarakat sekitar hutan dengan pemerintah terkait klaim status kepemilikan lahan maupun akses pengelolaan," kata dia.

Adhi M. sebagai ketua JPIK mengatakan HPHTI yang dimiliki PT BLS yang mengelola karet rubber smoke sheet ini harus dibuktikan kebenarannya. Seharusnya, ketika HPHTI ini sudah didapat perusahaan, masyarakat di sekitar perusahaan harus mendapat manfaat.

Perusahaan yang memegang izin lahan seluas 9.600 ha ini juga harus memperhatikan dampak buruk dan baiknya dari berdirinya perusahaan ini.

"Warga sekitar harus mendapat manfaat dari pembangunan perusahaan ini, salah satunya dengan memperkerjakan mereka. Selain itu, ekosistem sungai di dekat pembangunan perusahaan tersebut harus diperhatikan," ujar dia.

Yuki Mahardhito, dari PT Sucofindo Pusat, mengatakan pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) yang dimiliki beberapa perusahaan yang mengelola kawasan hutan harus memenuhi standar. Hasil audit kinerja yang telah memenuhi kesesuaian dengan standar PHPL akan menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat PHPL.

Perusahaan pun harus melakukan prasyarat, seperti peraturan atau konsep kelestarian lestari atas keberadaan perusahaan ini. Selain menertibkan atau melaksanakan peraturan legislasi, perusahaan ini juga harus memperhatikan ekologi, perlindungan, dan pengamanan di sekitar hutan. "Kemudian ada prinsip sosial, yakni share dengan warga sekitar, penentuan batas, dan harus memperdayakan program CSR," kata dia.

Trisna Pebri, kepala UPTD Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, mengatakan semua permasalahan ini harus dikoordinasikan bersama untuk diselesaikan. Hal ini karena permasalahan atau manfaat hutan kawasan dirasakan oleh semua pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah.

Namun, manajemen perusahaan harus diperbaiki dalam memberikan manfaat dari produk yang dihasilkan ke masyarakat. "Hasil pemantauan dari teman-teman atas permasalahan di PT BLS ini hal yang positif. Namun, kami akan berkoordinasi untuk menuntaskannya. Mari kita sama-sama bermitra," kata dia. (MG5/K-2)

Sumber : http://www.lampungpost.com/bandarlampung/23542-pemegang-hphti-banyak-menyimpan-persoalan.html

Add comment


Security code
Refresh