| Share |
Bulan depan adalah batas waktu bagi petani penggarap di kawasan hutan Gunung Tangkuban Perahu untuk menutup kebun mereka. PT Perkebunan Nusantara PTPN VIII yang mengirimkan surat perintah itu. Alasannya, kebun sayur petani dianggap sebagai penyebab kerusakan hutan dan bencana banjir serta longsor di kawasan tersebut. Padahal pemerintah yang awalnya mengijinkan warga memanfaatkan lahan-lahan itu. Juga ada perjanjian antara warga petani dengan PTPN VIII terkait pemanfaatan lahan. Kini PTPN VIII ingin mengembalikan fungsi lahan, namun bagaimana caranya mencegah potensi konflik tanah dengan warga petani? Reporter KBR68H Yudi Rachman menengok kawasan hutan Tangkuban Perahu, Jawa Barat dan menuliskan laporan ini.
Hutan Berubah Jadi Kebun Sayur
"Kejadiannya begini, sekitar jam 7 malam, mulai hujannya jam 5 masih sore sih. Kalau hujannya tidak seberapa, kenapa kok air dari saluran itu besar sekali".
Agus Jauhari, warga desa Sagalaherang Kaler, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Desa itu berjarak sekitar 15 kilometer dari kawasan hutan Gunung Tangkuban Perahu. Agus mengenang bencana banjir bandang yang sering menerjang kawasan kaki gunung tersebut.
"Permasalahannya air besar dan bercampur lumpur.”
Selain menyapu kebun teh dan perkampungan warga, tahun lalu banjir bandang itu menyapu kolam ternak ikan, rumah makan dan harta benda miliknya.
“Ikan sekitar 6 kuintal habis, kulkas hanyut, ikan hanyut, pokoknya motor yang ada di parkiran terbawa air. Pokoknya kalau dihitung kerugian untuk Cibinong besar juga masalahnya satu itu kan pembatas warung yang di belakang jebol kena lumpur."
Kepala Bidang Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Tini Daud memperkirakan banjir bandang terjadi karena penebangan di kawasan hutan lindung Gunung Tangkuban Perahu. Selain itu maraknya alih fungsi perkebunan teh menjadi perkebunan sayur dan rumput gajah juga menjadi penyebabnya.
“Sepengetahuan saya mungkin itu lebih dari 10 hektare karena lokasinya terpisah-pisah. Saya tidak tahu persis, mungkin ada juga yang tidak kelihatan dari jalan. Dari luar terlihat rindang, ternyata di dalamnya kondisi alamnya sudah rusak. Tahun 2010 pernah terjadi banjir bandang di Kampung Cikondang, salah satunya mungkin penyebabnya itu. Seingat saya ada HGU perkebunan yang tidak boleh ditanami teh dan yang tidak."
Iwan Triawan, Pelaksana Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang mengatakan petani penggarap menanam rumput gajah dan sayuran di kawasan tersebut.
"Betul, yang tadinya hutan lindung, tetapi sama masyarakat digarap, kami bekerjasama dengan PTPN mengizinkan untuk, yang tadinya alih fungsi dikembalikan ke semula."
Berapa hektare yang dibuka?
"Yang dibuka kebetulan mereka pindah-pindah, kurang lebih 5 hektar."
Mereka tanam apa saja?
"Ini rumput gajah untuk peternakan, semula masih hutan lindung. Ini sekitar 5 hektar."
Di area hutan tersebut ditemukan sisa-sisa tebangan dan serbuk kayu sobsi. Diduga itu ulah petani penggarap. Perhutani dan PTPN memberi nomor pada sisa potongan kayu untuk menandakan jumlah pohon yang ditebang, lanjut Iwan Triawan.
“Perhutani kasih tanda yang habis sudah 19 batang."
Dia potong kayunya di kemanakan?
"Bisa buat rumah dan bisa bekerja sama dengan perhutani. Ini kayu Sobsi, batangnya lurus, ini bekas digergaji juga, jatuhnya ke sungai.”
Petani membuka lahan di sana karena terbatasnya lahan garapan. Salah satu petani dari Komunitas Petani Lembang, Bandung Esson Tarhasan mengatakan, petani penggarap memiliki perjanjian garap dengan pihak pemilik lahan yaitu Perhutani dan PTPN.
“Yang buka lahan di Subang itu ada sebagian dari daerah Lembang, tapi setahu saya bukan hanya satu desa dari Cikole, ada dari Cibogo, Cikidang, Wangun Harja. Mereka itu punya modal pas datang ke sana ada yang over garap otomatis karena kan membutuhkan lahan itu.”
Jenis tanaman yang boleh ditanam adalah asparagus, rumput gajah dan kopi. Ketiga tanaman ini cukup memberi penghasilan bagi petani.
Esson Tarhasan menambahkan, ada perjanjian bagi hasil antara petani dengan PTPN serta Perhutani. Namun ia membantah jika dianggap merusak hutan, karena menurutnya petani penggarap tidak berkepentingan menebang pohon di lahan garapan yang diberikan.
“Di Perhutani hutan lindung Perhutani Tangkuban Perahu, maka aman ada kayu sebesar apa pun sudah tumbang disimpan saja tidak dibawa. Terkecuali dari kayu semak yang hanya satu tahun tumbuh lagi itu baru kena."
KBR68H menyusuri areal kebun teh di sebelah utara. Di tengah hujan dan kabut terlihat hamparan kebun sayur yang berada di area perkebunan milik PTPN VIII. Blok itu tidak jauh dari pemukiman pekerja kebun teh atau bedeng.
Di rumah panggung yang terbuat dari kayu dan papan, Maman bercerita soal kebun sayur terhampar di bukit depan rumahnya. Maman sudah 25 tahun menjadi pegawai honorer di PTPN. Kata dia, manajemen PTPN mengetahui perihal perkebunan sayur di wilayah itu.
"Perusahaan tidak melarang tapi dikenakan pajak. Jadi tanah itu punya PTPN. Tadinya tanah tidur terus ditanami pohon kayu dan separuhnya di sayuran. Dulunya gak ada tanaman kayu di sana.”
Menurut Maman, pegawai PTPN dulunya ada yang menanam sayur untuk kebutuhan sendiri namun sekarang lahan garapan itu sudah berpindah ke petani penggarap asal Lembang untuk mencari keuntungan pribadi pegawai PTPN.
"Di samping itu ada tumpang sari. Yang menanam orang luar, kebanyakan orang luar tapi dulu memang orang sini identitasnya karyawan, lama-lama diganti dengan orang luar entah bagaimana itu”
Kini PT Perkebunan Nusantara PTPN VIII dan pemerintah setempat ingin mengembalikan fungsi lahan kritis di kawasan Hutan Gunung Tangkuban Perahu, menjadi daerah resapan air dan konservasi. Sementara di sisi lain, surat perintah penutupan lahan garapan petani berpotensi menimbulkan konflik tanah.
Ultimatum untuk Petani
Alih fungsi kawasan hutan Gunung Tangkuban Perahu menjadi perkebunan sayur dimulai pada 1997-1998. Saat itu krisis ekonomi, dan pemerintah pusat memberi ijin pemanfaatan lahan tidur.
Nandang, Staf Bagian Umum PTPN VIII menjelaskan, awalnya hanya masyarakat sekitar kebun dan hutan yang diberikan kesempatan untuk menggarap lahan. Namun sekarang lahan itu sudah digarap oleh warga di luar area hutan.
“Jadi di masyarakat oleh pemerintah pusat waktu pemerintahan Gus Dur, Gus Dur berkata masyarakat dipersilahkan memakai lahan-lahan tidur. Padahal lahan tidur itu bukan ditelantarkan perusahaan. Jadi itu merupakan lahan cadangan, lahan resapan air, bukan berarti tidak dimanfaatkan walaupun kewajiban-kewajiban lahan ada di PTPN seperti pajak dibayar. Akhirnya masyarakat itu waktu tahun 1997-1998 menyerobot dan menanami dengan pohon-pohon sayuran.”
Nandang menambahkan, selama belasan tahun itu penggarapan lahan berpindah-pindah tangan. Meski berpindah tangan, PTPN dan Perhutani tetap mendapatkan pembayaran pajak dari petani dan bagi hasil panen dengan petani. Komposisi bagi hasilnya berbeda-beda tergantung perjanjian. Namun, PTPN tidak mengakui adanya perjanjian. Yang ada hanyalah pajak penggarapan yang ditagih setiap tahunnya.
Setelah belasan tahun itu, lanjut Nandang, perusahaan tidak bisa lagi mengawasi pemanfaatan lahan karena petani penggarap dilindungi oleh pemodal besar.
“Pengawasannya kita hanya mengamankan area HGU kita saja."
Apakah tidak dibongkar waktu di awal?
"Jadi untuk mengamankan lahan HGU PTPN susah kalau ditangani oleh perusahaan, harus bekerjasama dengan pihak terkait. Karena yang memilikinya sekarang bukang orang-orang kecil lagi, bukan perorangan. Ya ada yang memberikan modal kaya aparat pemerintah.”
PTPN VIII merasa dirugikan. Selama belasan tahun lahannya tidak bisa diolah untuk kepentingan perusahaan. Kemudian dengan alasan konservasi, PTPN VIII mengeluarkan surat perintah yang meminta petani menutup kebun sayur mereka. Koordinator Wilayah PTPN VIII, Dayat.
“Kemungkinan petani akan meninggalkan lokasi ini lima tahun yang akan datang. Untuk mempercepat, di bawah pohon kayu akan ditanami rumput gajah. Sudah mulai yang namanya pembongkaran, karena ini tanaman semusim, kami hanya memberikan waktu sampai akhir Februari 2012. Setelah itu tidak ada dispensasi, setelah mereka panen kita tutup."
Selain itu, alasan lain pengusiran adalah kebutuhan perusahaan untuk mencari keuntungan dari tanah yang dikelola, lanjut Dayat.
“Dari pihak kebun sendiri akan memanfaatkan HGU, apalagi kata Menteri BUMN sekarang setiap jengkal tanah HGU kita harus mendapatkan uang. Tetapi kita tetap menerapkan pola tanam yang ramah lingkungan yang tidak menganggu sanitasi air dan sebagainya seperti rumput gajah, rumput indest, dan HKN, itu program 2011 dan 2012, jadi sebetulnya sudah berjalan ya.”
Petani dari Komunitas Petani Lembang Esson Tarhasan mengakui, kontrak garap lahan PTPN berjangka waktu beberapa tahun. Menurut dia, petani hanya bisa pasrah dengan keluarnya surat perintah dari PTPN.
“Kalau petani Lembang kalau menggarap di PTPN kalau dikasih tahu ada jangka waktu biasanya tidak ada masalah karena dia itu tanah garapan seperti tanah miliki, kontrak sekian tahun. Kalau di PTPN kan hanya bayar pajak, tidak penuh seratus persen itu mungkin dia itu tahu karena ini lahan PTPN biasanya kalau ada yang mengganti garap itu permasalahannya.”
Kata Esson, petani tidak akan meminta ganti rugi kepada Perhutani dan PTPN karena petani tahu lahan yang dipakainya bukan milik pribadi.
Kini upaya konservasi hutan Gunung Tangkuban Perahu dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ratusan pohon manglit ditanam di kawasan bekas kebun sayur. Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup BLH Subang Tini Daud mengakui kesulitan melakukan konservasi karena bibit yang ditanam sebagian sudah dicabut oleh petani penggarap.
“Kami sekarang langsung aksi saja ketika kondisi alamnya sudah rusak, kami langsung melakukan penanaman kembali dengan melibatkan masyarakat Ciater. Kalau menindak bukan kewenangan kami, aparat penegak hukum ada Satpol PP. Itukan ada di wilayah Kecamatan Ciater. Sekarang di tahap awal kami melakukan penanaman 1300 pohon."
Anggota LSM lingkungan WALHI Jawa Barat Hendarsyah mengatakan, sebenarnya praktek alih fungsi hutan di Jawa Barat terjadi kesalahan pada tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten.
"Karena karut marutnya itu, jadi kalau bicara kawasan hutannya jadi seperti ini. Misalkan kalau bicara kawasan Tangkuban Perahu yang masuk Bandung Utara, harusnya bisa kompeherensif ada penataan yang lebih jelas. Sebenarnya kawasan wisata Tangkuban Perahu tidak cocok untuk wisata massal karena kawasannya di hutan lindung."
Hendarsyah menambahkan, rencana tata ruang wilayah Jawa Barat dan Kabupaten Subang khususnya, harus disinergikan dengan kepentingan konservasi hutan Gunung Tangkuban Perahu dan kepentingan ekonomi masyarakat petani.
Dengan begitu potensi konflik tanah dengan petani bisa diredam. Sementara harapan meniminalkan bencana banjir dan longsor di kawasan Gunung Tangkuban Perahu bisa menjadi kenyataan. Seperti yang diimpikan Agus Jauhari, warga kawasan Tangkuban Perahu, yang menjadi korban banjir bandang tahun lalu.
"Kami tidak menuntut ganti rugi, tolong ke depannya jangan sampai terjadi kembali. Kami sebagai masyarakat sadar akan bencana tetapi tolong jangan sampai terulang kembali bencana semacam ini. Karena ini akibat penebangan kayu dari hulu."
Sumber : http://www.kbr68h.com/saga/77-saga/18650-mencegah-bencana-dari-tanah-sangkuriang
