| Share |
Surat Tuntutan
Salam Perjuangan !
Kami, Masyarakat Suku Dayak Ngaju di Desa Sei Ahas, Katimpun, Kalumpang dan Kaladan yang telah mengelola hutan secara arif selama berabad-abad, selama ini cukup nyaman bertahan hidup dengan cara mencari rotan, gemor, menyadap karet, menetes rotan, berladang padi serta mencari ikan.
Kedatangan perusahaan sawit PT Rezeki Alam Semesta Raya ( PT. RASR ) sejak tahun 2004 silam telah menggusur handeel, rotan, ladang dan kebun karet kami yang selama ini menjadi mata pencaharian kami.
Dicabutnya izin perluasan kawasan PT Rezeki Alam Semesta Raya ( R.A.S.R ) oleh Bupati Kapuas sejak tahun 2010 silam ( Perusahaan tidak bisa memperluas kawasan ), tidak membuat PT RASR jera, pasca dikeluarkannya surat tersebut, perusahaan sawit ini diduga tetap melakukan perluasan kawasan, karena sejauh ini, mereka belum menarik alat berat ( Eskavator ) dari lokasi.
Selain belum mendapat izin Hak Guna Usaha ( HGU ), PT RASR, menurut keterangan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ( 18 Oktober 2011 ), merupakan perusahaan sawit yang tidak mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan. Ditambah, kawasan Kabupaten Kapuas-Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai kawasan moratorium alih fungsi hutan karena kawasan tersebut berada di wilayah gambut.
Berdasarkan usaha dialog, kesepakatan hasil musyawarah dengan pihak berwenang, diantaranya pihak Badan Pertanahan Nasional Kapuas, Kadamangan Mantangai dan pihak lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu, PT RASR selama ini dinyatakan telah merampas kebun rakyat . Tanah yang dirampas merupakan lahan kelola adat yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang, juga dikelola secara bersama melalui mekanisme handeel. Selain itu Masyarakat dayak berdasarkan Pergub no 13 tahun 2009 tentang hak adat diatas tanah Kalimantan Tengah berhak atas wilayah kelolanya.
Kami selama ini cukup bersabar menempuh Proses dialog dan mediasi dengan beberapa pihak, namun tetap mengalami jalan buntu. Atas dasar itulah, hari ini kami masyarakat Desa Sei Ahas, Katimpun, Kaladan dan Kalumpang kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas-kalteng yang tergabung dalam Aliansi SA3K, bersama Yayasan Petak Danum Kapuas dan Sarekat Hijau Indonesia, bergerak, dan akan terus bergerak, hingga lahan kami kembali. Kami pun menuntut kepada pihak perusahaan, pemerintah pusat maupun daerah dengan tuntutan sebagai berikut :
1.Kembalikan tanah kami yang telah dirampas oleh PT REZEKI ALAM SEMESTA RAYA.
2.Tetapkan hak kelola rakyat empat desa sebagai wilayah adat.
3.Laksanakan Reforma Agraria Sejati.
4.Hentikan kekerasan aparat kepada petani yang memperjuangkan lahan.
Demikian Surat Tuntutan ini Kami sampaikan, tidak ada yang dapat merubah nasib kaum tani selain petani itu sendiri. Atas dasar itulah, mulai hari ini kami bergerak dengan melakukan aksi pendudukan, penyegelan dan penghentian aktivitas perusahaan, dan tidak akan berhenti hingga tanah kami dikembalikan.
Sei Ahas, 20 Januari 2012
Ketua : Asrin Kini
Wakil Ketua : Karnadi
Humas Aksi : April Perlindungan
Kontak : 081348465009
