Prahara Di Kebun Sawit Yang Tak Pernah Berhenti

Share

Pekanbaru, 22 Februari 2012. Konflik agraria di perkebunan kelapa sawit seakan tidak pernah surut dari tahun ke tahun. Riau merupakan wilayah yang memiliki posisi secara nasional dalam usaha perkebunan karena hamper 40 % CPO nasional berasal dari Riau namun daerah penghasil CPO ini juga tercatat sumber konflik paling besar dalam perkebunan kelapa sawit. Hingga akhir februari 2012 saja telah terjadi 9 konflik di perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, respon pemerintah daerah maupun pun pusat belum ada hingga saat ini. Padahal Direktorat jendral perkebunan melalui surat 5 januari 2012 dan 27 desember 2011 yang substansinya meminta kepada seluruh  kepala daerah untuk dapat menyelesaikan konflik di perkebunan kelapa sawit sebagai upaya  pencegahan dini terjadinya konflik dan kewajiban penerima IUP membangun kebun untuk masyarakat. Namun Pemerintah daerah belum juga bergegas  untuk merespon segala konflik tersebut. SPKS mencatat, investasi yang sering melanggar HAM berasal dari sector perkebunan kelapa sawit. Selama kurang lebih dua tahun terakhir, SPKS mencatat terdapat 141 korban dari ulah perusahaan sawit.

Harapan kami (masyarakat sipil), konflik yang terjadi di Mesudji harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk belajar situasi rakyat yang hidup dalam perkebunan dan sebagai awal untuk menyusun grand desigh kehidupan petani kelapa sawit ke depannya. Tentunya kita tidak hanya menginginkan petani yang hanya mampu memanen-menanam dan menjual TBS namun diharapkan untuk lebih maju dan berdaya lagi. Setuju atau tidak, konflik perkebunan kelapa sawit akibat dari tindakan pembiaran oleh pemerintah.

Ini tentunya bom waktu bagi konflik perkebunan sawit. Sehingga penting bagi pemerintah untuk merespon tuntutan petani dan masyarakat pada umumnya yang menghendaki untuk menghentikan pembukaan sawit skala besar dan meningkatkan produksi TBS dari kebun-kebun yang ada.

Selain itu pula, pentingnya pemerintah untuk memperbaiki beberapa regulasi yanjg ada yang memberatkan petani kelapa sawit dan masyarakat local. Seperti misalnya permentan No 26 dan permentan No 33 tentang revitalisasi perkebunan dan permentan No 17 tentang system penetapan harga tanda sawit dan UU Perkebunan No 18 tahun 2004 dan UU pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam sisi kebijakan, posisi luasan petani kelapa sawit dibuat terbatas, lewat Permentan No 26 Tahun 2007 terdapat klausa bahwa minimal 20 % dari HGU perusahaan besar diberikan kepada masyarakat. Kebijakan ini sebenarnya langkah mundur dari kebijakan PIR yang pernah diterapkan. Dalam skema PIR, kebun rakyat (plasma) dapat mendapatkan minimal 60 % dari total lahan yang digunakan dalam skema kemitraan inti plasma. Implementasi yang buruk dalam kebijakan yang tidak menguntungkan posisi petani kelapa sawit menambah posisi petani kelapa sawit di Indonesia semakin marjinal. Bayangkan dalam rata-rata pertambahan luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia sekitar 500 ribu ha per tahun, bagian petani sawit adalah 100 ribu itupun tidak tentu, selebihnya adalah kebun besar.

Begitupun halnya permentan No 33 tentang revitalisasi perkebunan yang lebih berfokus pada perluasan tanaman kelapa sawit ketimbang meningkatkan produktifitas kelapa sawit yang ada. Hal yang paling penting dan mendesak bagi pemerintah adalah terlebih dahulu menyelesaikan konflik yang ada dengan masyarakat dan memperbaiki perkebunan kelapa sawit rakyat baik produktifitasnya maupun pola kemitraannya.

Begitupun halnya persoalan lingkungan yang menjadi akibat dari pembukaan kelapa sawit skala besar. Pemerintah daerah belum memiliki kesadaran ekologis sehingga hari demi hari hutan selalu di tebang untuk kelapa sawit. Begitupun halnya lahan-lahan gambut yang sudah mulai di rambah perkebunan besar di Riau. JMGR mencatat sekitar 40 % perkebunan sawit di Riau beroperasi di Lahan Gambut. Ijin-ijin perkebunan sudah menjadi bagian dari bisnis kekuasaan sehingga selalu salah kaprah dan tumpang tindih dengan tanah-tanah rakyat.

Kami mendukung segala upaya pasar untuk memboikot CPO yang berasal dari perusahaan-perusahaan dalam negri yang melanggar HAM dan merusak lingkungan dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali pola-pola kemitraan yang ada untuk menemukan system perkebunan yang cocok untuk menghormati hak asasi masyarakat dan petani kelapa sawit.

Serikat Petani Kelapa Sawit, WALHI Riau dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau

Kontak person:

1.Koordinator Forum Nasional SPKS : Mansuetus Darto : 082110277700
2.Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau : Irsyadul halim : 081365942590
3.Direktur WALHI Riau : Hariasyah usman : 081276699967
4.Petani Sawit dari kuansing : Radisel

Add comment


Security code
Refresh