| Share |
Jakarta (8 Februari 2012) Presiden SBY menerima CEO perusaahaan tambang Weda Bay Nickel di Istana pada September 2011. WALHI bersama masyarakat sekitar tambang telah melaporkan perusahaan tersebut ke Komnas HAM pada Oktober 2010 atas potensi pelanggaran HAM yang terjadi di ruang hidup rakyat tradisionil sekitar tambang dan penduduk pribumi Togutil. Masyarakat Perancis pun memberikan penghargaan Pinocchio Award (mengambil nama tokoh yang gemar berbohong) tahun 2010, kepada Eramet pemegang saham utama Weda Bay Nikel, sebagai perusahaan asal Perancis terburuk pada tahun 2010 akibat penambangan yang dilakukan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
WBN melakukan “militerisasi” kawasan tambang di Halmahera Tengah dengan dibangunnya base camp Anggota Brimob di kawasan tambang. Pola kekerasan dan intimidasi berpotensi terjadi dengan kehadiran fasilitas ini di daerah sekitar tambang.
PT. Weda Bay Nickel harus menghormati ruang hidup masyarakat sekitar kawasan hutan lindung yang dijadikan kawasan tambang. Dengan mengeluarkan desa Gemaf, Lelilef dari peta kawasan tambang beserta tanah yang mereka perlukan untuk ruang hidup sebagai petani, dan pengambil buah pala dari hutan.
Weda Bay Nickel melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Wilayah konsesi Weda Bay Nickel, sebanyak 45 persen, yakni seluas 25,118 hektar berada di kawasan hutan lindung.
Berdasarkan Undang-undang Kehutanan no 41 tahun 1999, tidak diperolehkan kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Presiden Megawati, mengeluarkan Perpu No 1 tahun 2004 memperbolehkan 13 perusahaan tambang besar menambang di kawasan hutang lindung, termasuk diantaranya adalah Weda Bay Nickel. Tapi Perpu tersebut tidak merevisi aturan UU Kehutanan yang melarang perusahaan menambang secara terbuka di kawasan hutan lindung
Pengesahan Perpu ini menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dilakukan dengan proses suap. Erry Riyana Hardjapamekas (Wakil Ketua KPK 2003-2007) kini adalah Komisaris PT Weda Bay Nickel). Bambang Setyo, saat itu anggota DPR Komisi III membidangi pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan secara pulau, telah melaporkan kasus suap ini ke KPK tahun 2008. Sampai saat ini tidak ada laporan perkembangan penanganan kasus.
Kontak lebih lanjut hubungi:
Munadi Kilkoda, AMAN Maluku Utara, 081281144459
Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, 081932925700
