| Share |
Jakarta & Bontang (24 Januari 2012) Betapa menyesakkan ketidakadilan yang dialami oleh warga Desa Sekambing, Kabupaten Bontang. Hutan tempat mereka bercocok tanam pohon salak, kemiri, kopi, kapuk, jeruk, rambutan, mangga, jengkol, vanili, jati harus mereka tinggalkan sejak hutan ruang hidup mereka ditetapkan menjadi kawasan Hutan Lindung pada tahun 1987. Padahal, mereka telah bercocok tanaman di kawasan tersebut sejak tahun 1980. Usulan kawasan tersebut jadi kawasan hutan lindung datang dari PT. Badak NGL. Co dan PT. Pupuk Kalimantan Timur pada Juni 1983. Kawasan tersebut dinilai penting untuk dijadikan kawasan hutan lindung untuk pemenuhan air bagi kedua perusahaan tersebut, serta menjadi kawasan penyangga bagi Taman Nasional Kutai.
Usulan kawasan hutan lindung tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sir William Hallow & Partner pada November 1883 dan Dr. Wirawan, pakar WWF. Penelitian tersebut menyatakan bahwa potensi air di bawa tanah di kawasan terseebut yang dijadikan kasasan hutan lidnugn penting bagi kebutuhan kedua perusahaan pengusul namun dan sumber air bagi masyarakat Bontang dan zona penyangga Taman Nasional Kutai.
Awalnya, warga berjiwa besar menerima lahan mereka dijadikan hutan lindung. Namun kemudian, Menteri Kehutanan mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung SK. 297/Menhut-II/2008 untuk eksploitasi tambang batubara milik PT.Indominco Mandiri seluas 3.973,40 hektar. PT.Indominco Mandiri memulai kegiatan penambangan di kawasan tersebut sejak tahun 2007.
Izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 097.B.ji/292/U/90 tanggal 5 Oktober 1990. Keppres No.41 tahun 2004 memperbolehkan 13 perusahaan menambang di hutan lindung, salah satunya adalah Indominco. Padahal warga telah bercocok tanam di kawasan tersebut lebih awal, yakni tahun 1980.
Indominco adalah anak perusahaan PT. Indo Tambangraya Megah Tbk, yang 65 % sahamnya dimiliki oleh Banpu Mineral Singapura, Deutsche Bank AG Singapura (2%).
Perusahaan melakukan pengrusakan tanaman yang warga terpaksa tinggalkan. Izin pinjam pakai sendiri baru keluar tahun 2008. Warga pernah mencoba merawat kembali tanaman mereka. Tapi tenaga keamanan dan beberapa anggota Brimob berseragam dan bersenjata menggiring dan menahan mereka di kantor keamanan PT. Indominco Mandiri.
Kini warga Desa Sekambing yang tergabung dalam kelompok tani Sumber Rejeki berjuang agar bisa kembali mengelola tanah seluas 391 hektar tersebut.
Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI menyatakan, pemerintah Kabupaten Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Kementerian Kehutanan harus mengakui warga Desa Sekambing untuk mengelola kawasan tersebut. Jenis tanaman petani seperti kemiri, rambutan, jati bisa dikelola tanpa merusak hutan lindung. Sementara daya rusak perusahaan tambang batu bara amat besar. Disamping itu, batu bara sendiri adalah komoditi energi yang paling kotor saat ini. Disisi lain, dalam kasus ini terdapat soal ketidakadilan. Perusahaan tambang batubaru diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung, sementara warga diusir. Modal telah menyingkirkan rakyat dari ruang hidupnya.
Kontak media:
Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, 081932925700
Darwis AF, Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Sekambing, Bontang, Samarinda, 08125510738
