| Share |
Aksi Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia
Hentikan Perampasan Tanah dan Penghancuran Lingkungan Hidup Di Riau Laksanakan Reforma Agraria
PEKANBARU, Ratusan pendemo yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia di Riau melakukan aksi serentak di Pekanbaru dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku, Kamis (12/1/2012).
Dalam pernyataan sikapnya, Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia Provinsi Riau ini mengatakan "agar pemerintah menghentikan perampasan tanah dan penghancuran lingkungan hidup di Riau serta laksanakan Reforma Agraria”.
Aksi yang dimulai dari Pustaka Soeman HS, bergerak mendatangi instansi-instansi terkait, yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Kantor Gubernur, Kantor POLDA, dan terakhir menuju Gedung DPRD Provinsi Riau.
Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia Provinsi Riau ini beranggotakan Aliansi dari Organisasi Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Koordinator Umum Aksi, Hariansyah Usman, dalam orasinya juga menyampaikan bahwa mereka menyatakan perlawanan dan membentuk Aliansi gerakan perlawanan terhadap perampasan tanah-tanah Rakyat, perampokan sumber daya alam, dan pengrusakan lingkungan hidup yang difasilitasi oleh rezim SBY-Budiono di seluruh Indonesia.
Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia Provinsi Riau menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat serta kehancuran lingkungan yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat.
Hariansyah Usman koordinator Umum Aksi mengatakan, Kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia Provinsi Riau menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Riau yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah. Kami juga mengajak kepada para cendekiawan, budayawan, agamawan, profesional, agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah dan pengrusakan lingkungan hidup.
Berikut isi tuntutan Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia Provinsi Riau dalam pernyataan sikapnya. (1) Hentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas, (2) Laksanakan pembaruan agraria sejati sesuai dengan konstitusi 1945 dan UUPA 1960, (3) Tarik TNI/Polri dari konflik agraria dan membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah, (4) Melakukan audit legal dan sosial ekonomi terhadap segala HGU, HGB, SK HTI dan HPH, Izin Usaha Pertambangan baik kepada swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat, (5) Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan, (6) Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui pengesahan RUU perlindungan Masyarakat Adat, (7) Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional dengan melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional, (8) Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, (9) Cabut Izin HTI RAPP Grup dan APP Grup yang menimbulkan konflik dan merusak Lingkungan. (dic)
Sekber Riau, Jl. Katio No.3 Pekanbaru :
WALHI, SPI, SPKS,JMGR, Jikalahari, AMAN, LBH pekanbaru, KBH Riau, Greenpeace, Elang, FITRA, TELAPAK, Gurindam 12, Bahana Mahasiswa, Tree House, FOPRESMA, Scale Up, Kaliptra, kabut, Lentera, HMI-MPO, Hakiki, Mapala UIR.
