| Share |
Konflik pertambangan merupakan akar permasalahan dari aksi pendudukan warga Lambu dan sekitarnya atas pelabuhan Sape Bima yang berujung penembakan oleh aparat kepolisian terhadap warga. Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk menolak tambang dan mencabut SK Bupati Bima No. 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010 tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Sumber Mineral Nusantara Seluas 24.980 ha . Warga telah beberapa kali melakukan unjuk rasa menolak tambang. Tercatat 5 orang telah dipenjara karena dituduh melakukan perusakan.dan 1 orang mengalami luka tembak oleh aparat polisi. Aksi pendudukan pelabuhan merupakan inisiatif mandiri warga dan sebagai akumulasi dari kekecewaan mereka terhadap keluarnya SK Bupati itu dan kasus penahanan dan penembakan warga sebelumnya. Peristiwa penembakan aparat polisi terhadap warga pada 24 Desember 2011 sekaligus mencerminkan kegagalan Pemda Bima di dalam menyelesaikan konflik sumber daya alam yang sudah mulai terakumulasi sejak 3 tahun lalu.
Bahwa peristiwa penembakan aparat polisi terhadap warga di pelabuhan Sape merupakan sikap arogan dan berlebihan aparat kepolisian di dalam menangani pendudukan pelabuhan Sape oleh warga, Kepolisian mengerahkan ratusan pasukan, dengan senjata lengkap sementara warga yang pada saat kejadian jumlahnya tidak kurang dari 100 orang. Selain itu, pihak kepolisian terindikasi kuat melakukan pelanggaran protap pengamanan. Pertama, tidak ada perlawanan fisik, termasuk penggunaan senjata tajam dan benda tumpul, dari pihak warga terhadap aparat polisi sebelum terjadinya penembakan. Kedua, tidak ada tembakan peringat dari aparat polisi sebelum melakukan penembakan secara terarah terhadap warga. Ketiga, aparat polisi melakukan penembakan dalam jarak dekat secara terarah dan tetap melakukan penembakan meskipun warga sudah lari. Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang mengalami luka bagian belakang badan, seperti paha, betis, kepala, punggung, tangan bagian belakang dan kaki. Keempat, pelibatan aparat polisi berpakaian preman bersenjata dalam membubarkan dan penangkapan massa. Bahkan mereka terlibat melakukan penganiayaan warga.
Bahwa terhadap korban meninggal dunia, terutama Arif Rahman dan Saeful, jelas merupakan korban penembakan oleh aparat kepolisian. Setidaknya ada 2 orang saksi yang melihat Saeful tertembak. Ke 2 saksi pula yang sempat mengangkat mayat Arif Rahman sebelum Saeful tertembak. Kedua korban adalah saudara sepupu, sementara Arif Rahman seorang yatim piatu yang dikenal pendiam. Lokasi penembakan kedua korban berjarak sekitar 500 meter dari lokasi penembakan di pelabuhan Sape. Hal ini membuktikan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Setidaknya terdapat 47 orang yang mengalami luka, termasuk korban meninggal dunia tertembak polisi. Mereka mengalami luka-luka ringan hingga parah. Sementara korban meninggal dunia mengalami tembakan pada bagian dada. Jumlah korban tembak itu belum termasuk sebagian korban luka yang saat ini masih ditahan Polres Bima yang diperkirakan berjumlah puluhan orang. Di antara korban luka-luka itu adalah anak-anak yang berusia di bawah 19 tahun. Sebanyak 39 orang yang masih ditahan dan menjadi tersangka atas persangkaan pelanggaran tindak pidana UUNo. 12/1951, Pasal 214 sub 213 sub 212 sub 335 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
Tidak benar ada pihak lain yang menunggangi warga di sekitar kecamatan Lambu dalam menolak tambang. Mereka secara mandiri membangun gerakan dan jaringan untuk menolak tambang yang dianggap tidak banyak memberi manfaat terhadap ekologi dan kesejahteraan warga sekitar tambang. Tidak benar pula telah terjadi bentrok antara warga dan aparat kepolisian, karena warga tidak melakukan perlawanan fisik. Pihak kepolisian justru yang melakukan penembakan terhadap warga. Sedangkan terkait meninggalnya Arif Rahman dan Sefullah, mereka adalah korban penembakan aparat kepolisian.
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan di atas, TIM ADVOKASI KORBAN LAMBU – BIMA 241211 menyatakan sikap :
1.Pemerintah Pusat dan Pemda Bima harus mengakomodir aspirasi dan kehendak warga Lambu dan sekitarnya, termasuk kehendak warga yang menolak tambang dan mencabut SK Bupati Bima No. 188/2010.
2.Mabes Polri harus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pimpinan komando di jajaran Polda NTB, Polres Bima dan Polsek Lambu untuk mempertanggung jawabkan menurut hukum pidana, termasuk penembakan terhadap 2 korban meninggal dunia.
3.Pemda dan Komisi Perlindungan Anak segera melakukan pemulihan psikologi terutama bagi anak-anak yang menjadi korban penembakan aparat polisi.
4.Presiden RI harus bertanggung jawab memimpin melakukan reformasi tubuh kepolisian, termasuk tidak melibatkan aparat kepolisian dalam konflik sumber daya alam.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua.
Dikeluarkan di Mataram
Pada hari Senin, 2 Januari 2012
Hormat kami,
Dwi Sudarsono, SH
Koordinator
Wahid Jan
Sekretaris
TIM ADVOKASI KORBAN LAMBU – BIMA 241211
Alamat : Danau Tamblingan No. 26 Bumi Pagutan Permai
Kota Mataram - Nusa Tenggara Barat
Telp. 0370-621538
