Dengan dalih PEMANFAATAN, Pengerusakan pun di legalkan Bukan saja alam, NYAWA pun melayang

Share

Rakyat Bima Tidak Mengganggu Ketertiban Umum Tetapi Mempertahankan Sumber Sumber Kehidupannya

Dengan dalih PEMANFAATAN, Pengerusakan pun di legalkan Bukan saja alam, NYAWA pun melayang

Indonesia di bawah kepemimpinan rezim SBY-Boediono sudah sangat jelas memposisikan ekonomi politik bangsa Indonesia sebagai Negara terjajah, dengan patuh menjadi pelayan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dari para tuan penjajah baik itu berupa bahan mentah yang bersumber dari kekayaan alam, tenaga kerja murah dan terakhir tentunya bangsa Indonesia yang berkelimpahan penduduk ini di jadikan sasaran penjualan (pasar) barang hasil industry mereka.

Dalam satu tahun terakhir, di Indonesia setidak-tidaknya telah terjadi 103 kasus kekerasan aparat negara terhadap rakyat atas dasar konflik agraria. Konflik yang selanjutnya hanya menempatkan rakyat sebagai korban, tidak hanya kehormatan dan kemartabatan yang di injak-injak, namun nyawapun melayang.

Peristiwa Mesuji, Riau, Jambi, Tiaka Sulawesi Tengah,  Sorikmas di Sumatera Utara, Senyarang, Papua dan terakhir pada sabtu 24 desember 2011 di Sape Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat oleh aparat keamanan yang di dominansi oleh kepolisian secara membabi buta melakukan penyerangan dengan melakukan penembakan, caci maki kepada rakyat lambu, sape dan langgudu yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) yang mengakibatkan setidaknya 3 orang meninggal dunia, 21 kritis, dan 59 orang ditahan dengan alasan melanggar ketertiban umum. Pertanyaannya? Siapakah yang sesungguhnya melanggar kepentingan umum? apakah tindakan pemagaran ruang hidup rakyat Bima oleh investasi tambang yang tidak hanya menggusur rakyat dari sumber-sumber kehidupannya namun juga mengancam keselamatan warga bukan merupakan tindakan yang juga melanggar kepentingan umum?, sebab pertimbangan pemberian izin tambang tidak didasari pada hasil audit lingkungan dan audit ekologi tentang daya tambung dan daya dukung sesuai mandat UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, mungkin saja kepentingan umum yang dimaksud aparat negara adalah kepentingan para korporasi ! jika demikian maka atas dalih kepentingan umum akan banyak lagi tindakan-tindakan brutal yang akan dihadapi oleh rakyat yang berjuang mempertahankan sumber-sumber kehidupannya. Kami dari “Koalisi Rakyat NTB untuk Kasus 2412 Lambu Bima Berdarah” menilai Pemerintah hari ini telah menerbitkan berbagai aturan kebijakan yang merisaukan rakyat, contoh kecil kebijakan Bupati Bima yang mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010  tertanggal 28 April 2010  yang di berikan ke PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 Hektar untuk melaksanakan Ekplorasi Mineral Emas (Au) dan Mineral Pengikutnya  selama 5 tahun di Kecamatan Sape,Lambu dan Langgudu tetapi seblumnya PT.Sumber Mineral Nusantara memiliki Perijinan (Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum) dari Kementerian ESDM  dengan Keputusan Menteri Nomor 1463.K/29/2000 tertanggal  22 Mai 2008 dengan Nomor Kuasa Pertambangan Nomor 621 tahun 2008 karna dampak dari surat keputusan Bupati ini akan menimbulkan bencana ekologis yang dahsyat, kemiskinan akibat perampasan sumber sumber kehidupan rakyat dimana ribuan hektar akan di jadikan lubang besar pertambangan yang akan menimbulkan dampak rusaknya alam dan lingkungan, hal inilah yang menyulut massa rakyat untuk melakukan protes berkali kali tetapi tidak di hiraukan oleh Pemerintah dan sebagai bentuk tindakan terakhir karena telah buntunya upaya damai yang dilakukan warga maka mereka melakukan pendudukan pelabuhan Sape Bima,

Kemudian pernyataan PemProvinsi  Nusa Tenggara Barat, Kapolda NTB dan Pemkab Bima yang menyatakan kejadian Sape-Lambu Bima adalah  bentrok massa sesungguhnya adalah pikiran dan ucapan yang sesat,  keliru dan semata mata untuk mencari dalih pembenaran atas  pembunuhan dan pembantaian pada sabtu 24 Desember 2011 atas rakyat Bima, Padahal, dengan dalih apapun pembunuhan tidak dapat dibenarkan. Peristiwa 24/12/11 murni adalah tindakan penyerangan sepihak dan bar-bar oleh aparat dan merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Maka kami  Koalisi Rakyat NTB untuk Kasus 2412 Lambu Bima Berdarah menuntut :

(1). Jenderal Timor Pradopo  sebagai Kapolri bertanggung jawab atas semua tindakan kekerasan di Indonesia termasuk kasus penembakan di plabuhan sape kabupaten bima (2). Copot Kapolda NTB  dan pecat Kapolres Kab dan Kota Bima (3). Tarik semua pasukan dalam jangka waktu 1 kali 24 jam dari lokasi kejadian (4). Buat tim investigasi gabungan kasus penembakan warga di sape kabupaten bima (5). Cabut Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010  tanggal 28 april 2010  yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya  selama lima tahun di Kecamatan Sape,Lambu dan Langgudu dan termasuk semua IUP yang berada di kawasan dan ruang hidup rakyat (6). Hentikan kriminalisasi dan intimidasi serta bebaskan warga Lambu, Parado dan Sape yg di tahan. Dan jalankan rekomendasi KOMNAS HAM Point G. (7). Gubernur dan Bupati Bima turut bertanggung jawab atas peristiwa Pembantaian Warga.

Mataram,26 Desember 2011
Koalisi Rakyat NTB untuk Kasus 2412
Lambu Bima Berdarah

Ali Alkhairy

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Komite Persiapan Serikat Pemuda Merdeka NTB, Serikat Tani Nasional (STN), Pilar Seni IKIP, Liga Mahasiwa Nasional untuk Demokrasi (LMND),Kesatuan Mahasiswa Lambu (Kamil) Mataram, LBH Reform, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), HMI MPO, Himpinan Mahasiswa Parado (HMP) Bima,Tim Advokasi Hukm, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Serikat Petani Indonesia (SPI) Nusa Tenggara Bara,Lembaga Study Bantuan Hukum(LSBH) NTB,Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) DIPO, Ikatan Mahasiswa Kota Bima(IMKOBI), BEM  Unram, BEM NTB Raya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia(KAMMI) NTB, Ikatan Mahasiswa Bima(IMBI), Himpunan Mahasiswa Pelajar Dompu (HMPD), Ikatan Mahasiswa Dompu (IMD), Gerakan Pemuda Mahasiswa Dompu(GEPMAD), Gerakan Pemuda Mahasiswa Bima(GEPMABI),BEM IKIP,Komite Pencinta Seni (Kompas) NTB,GAMAIS Bima, FKPPMS, Solidaritas Perempuan(SP) NTB -Himpunan Mahasiswa Peduli Dompu (HMPD)- Himpunan Pelajar Mahasiswa Dompu (HPMD) Komite Pencinta Seni (KOMPAS) NTB.

Add comment


Security code
Refresh