| Share |
Salam Adil Lestari,
Pekanbaru, 22-12-2011. Tepat pada 19 Desember Kabupaten Kepulauan Meranti berulang tahun ke 3 (tiga) yang mana pada tahun 2009 kabupaten kepulauan meranti secara resmi memisahkan diri dari kabupaten bengkalis dan menjadi kabupaten baru di Provinsi Riau. Dengan mendatangkan artis Ibu Kota gegap gempita sebagian warga merayakannya di halaman kantor Bupati di kota Selat panjang, tapi tidak demikian pilihan yang diambil oleh perwakilan warga Pulau Padang. Tepat pada Hari Jadinya Kabupaten Kepulauan Meranti warga Pulau padang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) melakukan Aksi Jahit Mulut di Depan Gerbang DPR-RI di Jakarta. Hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua. Milad dan Aksi Jahit Mulut akan baik bila pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten dapat menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan evaluasi sejauh mana arah kebijakan pembangunan sudah melaksanakan amanat UUD 1945 khususnya pasal 33 ““Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” atau justru sebaliknya akan mendatangkan mudharat berupa
kehancuran lingkungan dan kehidupan sosial. Aksi yang terus berulang dilakukan warga yang tergabung dalam FKM-PPP, untuk menolak beroperasinya PT. Riau Andalan Pulp Paper (PT.RAPP) tentu dengan alasan yang sangat kuat. Ancaman kerusakan lingkungan serta hilangnya akses warga terhadap hutan dan tanah sebagai sumber utama kehidupan perlahan sudah mulai mereka rasakan sejak PT.RAPP mulai mendatangkan puluhan alat berat ke Pulau Padang.
Konflik berkepanjangan di Pulau Padang yang meliputi 14 desa dipicu oleh keluarnya ijin perusahan hutan tanaman industry PT. RAPP tanggal 21 Juni 2009 melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No. 327/Menhut-II/2009 seluas 350.165 hektar, dimana yang masuk di Pulau Padang seluas 41.205 hektar.
Konsesi RAPP di pulau padang ini sebagian besar tumpang tindih dengan tanah-tanah yang sudah menjadi hak masyarakat local, baik berupa perkebunan karet, sagu, maupun areal perladangan dan eks perladanangan dan perkebunan.
Izin HTI tersebut akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekologi yang ada di wilayah sekitarnya. Karena akan terjadi dampak lingkungan yang sangat signifikan apabila benar-benar terjadi deforestasi diwilayah ini. Karena kawasan tersebut adalah kawasan gambut yang dilindungi. Sudah hal yang wajar akan terjadi bencana ekologi apabila lahan gambut tersebut di ekploitasi. Ditambah lagi dengan digantinya tanaman habitat asli dari daerah tersebut yang nantinya juga akan mempengaruhi keseimbangan dari lingkungan itu sendiri.
Oleh sebab itu Walhi Riau sangat mengapresiasi dan mendukung perjuangan masyarakat pulau padang yang tergabung dalam FKM-PPP dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup yang merupakan sebuah kunci keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang.
Demikianlah pernyataan ini kami sampaikan secara penuh bertanggung jawab.
Pekanbaru, 22 Desember 2011
Hormat kami,
Hariansyah usman
Dir. Eksekutif Walhi-Riau
