| Share |
Hentikan Proyek REDD Indonesia – Australia Di Wilayah Adat Dayak Kalimantan Tengah
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Mantir Adat di Kadamangan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, telah melakukan pembicaraan serius pada tanggal 7 – 8 Juni 2011 bertempat di Desa Katunjung Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan proyek REDD kerjasama Indonesia dan Australia yang di kerjakan oleh KFCP sejak tahun 2009 sampai saat ini Juni 2011, memberikan penilaian dan catatan kritis dari perkembangan proyek, antara lain:
1.Proyek REDD sejak awal masuk bahkan jauh sebelum peninjauan lapangan (penetapan di atas kertas/peta) telah berada di wilayah Adat Masyarakat Dayak yang meliputi 14 Desa/Dusun di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Penunjukan lokasi areal proyek + 120.000 hektar tanpa melalui pemberitahuan dan konsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat Dayak. Penunjukan lokasi berdasarkan surat tertanggal 20 Desember 2010 No. KT.12/II-KIM/2010 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
2.Selama kehadiran proyek REDD membuat warga masyarakat menjadi resah dan konflik antar sesama warga yang berdampak pada hilangnya persaudaraan, saling curiga dan tidak ada lagi kedamaian yang tercipta di desa-desa.
3.Implementasi proyek REDD, sering kali memberikan tekanan kepada masyarakat baik secara fisik dan fisikologis serta menjajikan UANG jutaan kepada setiap warga bila mendukung. Model seperti ini membuat warga semakin ter intimidasi dan terbuai dengan janji-janji UANG. Ini tidak baik bagi masyarakat hokum adat yang sedang dalam proses semangat kerjasama swadaya dalam melakukan rehabilitasi dan reforestasi paska eks PLG 1 juta hektar.
4.Implementasi dan arahan program REDD yang dilakukan oleh pelaksana proyek menggunakan lembaga KFCP, Yayasan BOS, CARE International, Wetland, Perguruan Tinggi, lebih banyak memberikan tekanan pada warga untuk menutup akses dan pengabaian terhadap hutan adat, perkebunan, dan mata pencaharian perikanan yang berada klaim wilayah REDD.
5.Proyek REDD sejak awal tidak pernah memberikan jaminan secara tertulis atas pengakuan wilayah adat masyarakat adat Dayak. Tetapi lebih banyak penekanan agar masyarakat hokum adat Ngaju untuk mengakui keberadaan areal proyek REDD. Ini merupakan sebuah tindakan tidak memiliki keadilan, kami tidak bisa menerima. Proyek REDD adalah akan dimiliki oleh Australia sebagai penyerap industri kotor Australia (emisi) dan jelas-jelas milik asing. Justru sebaliknya kami yang merupakan lahir dan besar sejak sebelum Negara ini merdeka tidak pernah mendapat keadilan atas wilayah kelola.
6.Implementasi proyek REDD lebih banyak memberikan janji-janji manis kepada warga masyarakat hokum adat Dayak Ngaju, padahal kenyataannya semua itu lebih banyak bohong di tingkat lapangan. Laporan ke atasan semua baik, tetapi kenyataannya tidak benar. Ini tindakan manipulasi proyek REDD kepada masyarakat hokum adat.
Dengan situasi yang berkembang proyek REDD, sikap yang diambil oleh Mantir adalah:
1.Kami Mantir Adat Kadamangan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, menolak kehadiran Proyek REDD karena mengancam Hak dan Kehidupan Masyarakat Dayak di wilayah proyek REDD.
2.Mendesak Bapak Presiden RI. Soesilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Australia menghentikan Proyek yang telah mengabaikan hak dan mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat dayak.
3.Bapak Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono segera menetapkan melalui sebuah surat keputusan atas hak wilayah kelola masyarakat dayak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, yang telah lama memberikan sumbangan solusi krisis iklim di wilayah Gambut Kalimantan Tengah.
4.Bapak Presiden RI. Soesilo Bambang Yudhoyono segera mengakui inisiatif masyarakat hukum adat dayak dalam mengelola gambut melalui penanaman, rehabilitasi, pemeriharaan sungai, tatas kebun-kebun, hutan-hutan adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari solusi krisis iklim bumi (diluar mekanisme REDD).
Masyarakat dayak telah melakukan perlindungan sumberdaya gambut dengan kearifan lokalnya. Kami tidak memerlukan hadirnya REDD, kami tidak perlu janji-janji. Apa yang kami lakukan untuk solusi krisis iklim untuk keselamatan umat manusia di dunia – bukan mencari dana karbon. Yang kami perlukan saat ini pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, peningkatan ketrampilan dan pengetahuan, penyediaan teknologi yang memadai dan tepat guna, kebijakan permodalan yang memadai dan dukungan rehabilitasi kebun-kebun serta hutan adat yang terbakar 3 tahun terakhir.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Katunjung, 8 Juni 2011
1)Umbie Ipe Desa Mantangai Hulu, 2) Arthen. U. Sampah Desa Mantangai Tengah, 3) Yanmar Kurius Desa Kalumpang, 4) Sambung Desa Sei Ahas, 5) H. Arben anus Desa Katunjung, 6) Mudin Jaman Desa Katunjung, 7) Kanisius. B Desa Katunjung, 8) Tinus Desa Tumbang Muroi, 9) Zuda Dusun Tanjung Kalanis, 10) Simpei Desa Katimpun,
Mantir Adat Kadamangan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah
