Tragedi Kamis Berdarah di Rokan Hulu Riau: Polisi Tak Jera Tembaki Masyarakat

Share

Masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada hari Kamis 2 Februari 2012 dihentakan oleh desingan peluru Brimob Kompi C Sipirok Polda Sumatera Utara yang bertindak atas nama Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI), sebuah perusahaan sawit yang hanya bermodalkan ijin penunjukan lokasi di tahun 2003 oleh Pemerintah Daerah Tapanuli Selatan.

Tindakan Brimob ini merupakan rangkaian kejadian panjang yang dialami masyarakat sejak tahun 1998 dimana PT MAI mengklaim wilayah desa Batang Kumu di wilayah Propinsi Riau tersebut sebagai wilayah konsesi mereka. Tindakan represif pun sering di lakukan yakni dengan mengusir warga desa Batang Kumu pada tanggal 26  September tahun 1998, PT MAI membakar 9 unit rumah masyarakat dan merusak tanaman perkebunan masyarakat.  Satu tahun kemudian di tanggal 15 Juli 1999 PT MAI juga membakar 40 unit rumah masyarakat dengan alasan untuk membangun kebun mereka. Pada tanggal 6 Juni 2009 PT MAI bersama-sama Polsek Sosa, Kabupaten Padang Lawas (pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan) menangkap 14 orang warga desa Batang Kumu dan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan mempidana 6 orang warga dengan hukuman 3 tahun penjara dengan tuduhan merambah hutan register 40 yang berada diwilayah Kabupaten Padang Lawas. Tanggal 24 April 2010 kembali PT MAI menyerang penduduk dan membakar sekitar 40 unit rumah warga.

Kejadian-kejadian tersebut di atas telah dilaporkan ke Kepolisian Polsek Tambusai namun laporan warga tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Polsek Tambusai dengan alasan bahwa masyarakat harus mengurus penyelesaian batas wilayah Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Riau dulu untuk memastikan bahwa memang benar PT MAI melakukan pelanggaran.

Konflik ini pun sudah di laporkan sejak lama oleh masyarakat ke Institusi Negara (DPR, DPRD Komnasham, Bupati, Gubernur, POLRI) namun hingga kini belum ada tindakan penyelesaiannya. Hal ini menunjukkan, bahwa inisiatif masyarakat telah melakukan usaha penyelesaian secara formal dan konflik setiap waktu adalah dampak dari kemandulan dan pengabaian oleh institusi Negara.

Sampai saat ini PT Mazuma Agro Indonesia belum memiliki HGU namun sudah merampas Tanah wilayah desa Batang Kumu seluas 5.508 hektar yang meliputi perumahan penduduk dan lahan pertanian.  Kondisi ini menyebabkan penolakan masyarakat semakin kuat atas kehadiran PT MAI di wilayah desa mereka. Hingga saat ini, sebanyak 19 masyarakat yang telah di tangkap dan sekitar 89 rumah di bakar.

Padahal berdasarkan Berita Acara Kesepakatan penyelesaian kasus sengketa antara desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Rokan Hulu, wilayah desa Batang Kumu kecamatan Tambusai masuk wilayah Kabupaten Kampar)  tertanggal 30 Desember 1998 yang ditandatangai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar menyatakan bahwa Lahan sengketa antara Kelompok Tani Harapan Makmur desa Batang Kumu dengan desa Sungai Korang Kecamatan Sosa Kabupaten Tapanuli Selatan (PT Mazuma Agro Indonesia) adalah termasuk wilayah administrasi Pemerintah Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Hingga pada tanggal 2 Februari 2012, ketika PT MAI dengan dibantu oleh aparat Brimob Kompi C Sipirok Polda Sumut melakukan upaya perampasan tanah warga dengan menggunakan alat berat berupa 2 unit eskavator dan 2 unit bulldozer dihadang warga, perbuatan warga yang menghadang upaya pencaplokan lahan tersebut disambut aparat Brimob dengan tembakan ke arah warga sehingga berakibat 6 orang warga terkena tembakan, Brimob juga melakukan penangkapan terhadap 5 orang warga dan melakukan penganiayaan.  Warga yang ditangkap dibawa ke Polsek Sosa, Sumatera Utara.  Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin aparat Kepolisian Polda Sumut melakukan tindakan kriminal di wilayah Propinsi Riau dan bahkan menangkapi warga dengan sewenang-wenang.

Kejadian ini memperlihatkan bahwa Polisi sangat tidak professional dan cenderung melindungi tindak kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ketimbang memproses kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan dan justru mempersalahkan masyarakat demi melindungi kejahatan yang lebih besar yang harusnya ditangani oleh pihak Kepolisian.

Kami menuntut:
  • Tarik POLRI dan TNI dari wilayah konflik agraria dan konflik sumber daya alam lainnya. Sebuah bukti bahwa PT. MAI telah di jadikan wilayah BKO (Bantuan Kendali Operasi) Kompi C Sipirok Polda Sumatra Utara sejak lama.
  • Tindak Pelanggaran yang di lakukan PT. Mazuma Agro Indonesia yang sewenang-wenang dan tidak menghormati Hukum dan HAM dalam pembangunan Usaha Perkebunan.
  • PT MAI segera keluar dari wilayah kelola masyarakat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan konflik sosial yang masif
  • Segera menindak aparatur Brimob yang memberikan perintah penggusuran warga dan melakukan penembakan masyarakat.
  • Segera Audit Institusi Kepolisian karena kami mengganggap bahwa terdapat bisnis gelap dan haram antara Institusi kepolisian dan Perusahaan Perkebunan Besar.
  • Untuk Menjamin Kesejahteraan masyarakat, Segera Kukuhkan wilayah kelola masyarakat seluas 5.508 ha yang terus di gusur oleh PT. Mazuma Agro Indonesia.
  • Kami mendesak Pihak Pembeli Minya Sawit untuk melakukan boycott minyak sawit pelanggaran HAM dan perampas tanah rakyat.
SILAHKAN DOWNLOAD DOKUMEN KRONOLOGIS DISINI : http://goo.gl/ubQNa
Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia
Kontak Person :
  • Deddy Ratih 081250807757 (WALHI)
  • Nasir Sihotang  081371021926 (Sekjen SPKS Rokan Hulu)
  • Mansuetus Darto 082110277700 (Koordinator Forum Nasional SPKS)
  • Indriaswati D. Saptaningrum 081380305728 (ELSAM)
  • Abed Nego Tarigan 08159416297 (Direktur Sawit Watch)
  • Wahyu Wagiman 081311228246 (PIL-Net)

Add comment


Security code
Refresh