Hak Ber-Ruang Dalam Kendali Modal

Share

Empat bulan berturut-turut, sejak September hingga Desember 2011 yang lalu banjir bandang melanda empat kabupaten di Sulawesi Tengah. September 2011, di Kabupaten Parigi Moutong dua kecamatan disapu air bah yaitu Kecamatan Palasa dan Kecamatan Kasimbar. Oktober 2011 di kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala yang menyebabkan kerugian materil hingga 1,5milyar. November 2011, di Kab. Tojo Una una yang menyebabkan  aktifitas lalulintas sekitar 500 meter menjadi terganggu. Setiap kendaraan yang melintas harus ekstra hati-hati karena arus yang terbilang cukup deras cukup menyulitkan kendaraan yang melintasi daerah tersebut. Di penghujung tahun 2011, tepatnya tanggal 3 Desember Desa Bolapapu kecamatan Kulawi 6 orang tewas tertimbun bangunan rumah yang disapu banjir.

Sebagian besar pemicu banjir ini adalah perubahan tutupan kawasan hutan akibat praktek perambahan hutan yang dilakukan secara illegal maupun legal. Hasil temuan WALHI di lapangan menguatkan dugaan penyebab banjir bandang tersebut adalah kerusakan kawasan hutan. Kondisi ini tidak akan terjadi, jika sejak awal pemerintah daerah memberi perhatian yang serius terhadap masalah perlindungan hutan sebagai kawasan penyangga.

Perlindungan Hutan dan Penataan Ruang

Banjir bandang beruntun tersebut semakin menguatkan tudingan yang berkembang selama ini bahwa pemerintah daerah memang tidak becus mengurus kawasan hutannya. Jika dilihat lebih jauh lagi fakta di lapangan memang jelas bahwa perlindungan hutan di daerah ini masih belum mengacu pada pola penataan dan pemanfaatan ruang yang berperspektif pada kerentanan kawasan atau mempertimbangkan tingkat rawan bencana di daerah ini.

Namun tiga tahun terakhir, pembahasan perubahan tata ruang wilayah propinsi menjadi sangat serius dan berkepanjangan. Hanya saja, tidak sepemahamannya pemerintah di tingkat kabupaten/kota dengan pemerintah di tingkat propinsi  terkait penyusunan revisi tata ruang wilayah menjadi satu-satunya kendala  serius selama ini yang cukup mengganggu. Beberapa usulan perubahan tutupan kawasan hutan di tingkat kabupaten/kota yang diusulkan ke BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Propinsi yang kemudian tidak diakomodir, tak membuat kabupaten/kota patah arang. Pihak kabupaten/kota justru langsung mengajukan usulan perubahan tersebut ke Menteri Kehutanan, mengabaikan keputusan BKPRD propinsi. Alasan percepatan pembangunan daerah dan kejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi senjata pamungkas memuluskan konsep penataan ruang yang pro modal dan mengabaikan lingkungan. Tidak heran kemudian, daerah ini masih menjadi langganan bencana dari waktu ke waktu.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) pun masih jauh dari proteksi atau perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan. KLHS yang seharusnya menjadi rujukan dari penataan ruang daerah dalam hal ini RTRWP, justru terbalik RTRWP menjadi rujukan dari KLHS. Hal ini tergambar jelas dari pemaparan KLHS Sulteng pada Seminar Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRWP Sulteng 2010-2030 di ruang Polibu kantor Gubernur 14 Desember 2011, isi dari KLHS kesemuanya merujuk pada dokumen RTRWP. Mitigasi terhadap kerusakan lingkungan yang jauh lebih buruk dari saat ini, ternyata lebih pada sebuah adaptasi dari pengrusakan lingkungkan yang sedang terjadi. Lagi-lagi, kekuasaan modal memiliki peranan penting, ketika hampir semua kebijakan menjadi pembenaran berbagai praktek pembangunan yang mengabaikan kerentananan suatu kawasan bahkan jika karakteristiknyapun dirubah bukan masalah besar.

Kekerasan Aparat Keamanan,  Alat Kendali Modal ?

Konflik ruang yang telah berlarut-larut lebih dari satu dekade ini, hanya dipandang sebelah mata sebagai sebuah gangguan usaha. Ketika konflik ruang ini dianggap sebagai gangguan usaha, maka penanganannya adalah pengamanan investasi yang disertai kekerasan oleh aparat keamanan menjadi hal yang lumrah. Banyak bukti  praktek kekerasan aparat keamanan di banyak lokasi sengketa antara rakyat dan ‘modal’. Lihat saja kasus kriminalisasi 24 orang petani Toili yang bersengketa dengan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) pada pertengahan tahun, setelah babak belur dalam proses penangkapan para petani harus  berakhir di meja hijau. Lalu kriminalisasi warga  Peura yang menolak pembangunan tower SUTET PLTA Poso di wilayah pemukiman mereka hingga mereka tak pernah merasa aman di kampung sendiri.

Juga masih segar dalam ingatan, penembakan nelayan di pulau Tiaka atas nama perlindungan objek vital nasional, 2 orang harus meregang nyawa dan 14 orang lainnya harus ditahan mereka dituduh sebagai biang kerok aksi massa tanpa melihat latar belakang protes mereka bahwa selama kurang lebih depalan tahun menjadi korban keserakahan PT. Medco yang menguasai wilayah tangkap para nelayan. Begitupun Juga nasib warga Dongi-dongi yang selama satu dekade tidak diakui keberadaan mereka bahkan seringkali terjadi pengingkaran hak-hak mereka sebagai warga Negara dengan kriminalisasi dan penangkapan akibat tuduhan perambahan hutan atau memasuki kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Belum lagi cerita dari Tojo Una-una dan Poboya dimana warga yang menolak operasi pertambangan asing atau industri pertambangan skala besar akan berhadapan dengan aparat keamanan jika tetap bersih keras melakukan aksi-aksi penolakan dan pemblokiran aktivitas perusahaan. Fakta-fakta ini sangat jelas menggambarkan peran dan posisi aparat keamanan selama ini, juga semakin membenarkan dugaan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat keamanan di lapangan merupakan bagian dari alat kendali modal.

Visi misi Gubernur muluk muluk?

Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) secara optimal, merupakan salah satu point yang menarik dalam visi misi Gubernur Sulteng terpilih periode 2011-2015. sekilas jika dipahami secara sederhana, jelas bahwa pemanfaatan SDA harus secukupnya sesuai kebutuhan dan dirasakan oleh semua pihak terutama rakyat Sulawesi Tengah. Artinya pemanfaatan SDA tidak boleh serakah, tidak harus semaksimal mungkin, tidak perlu kalap, cukup secara optimal. Point menarik ini kemudian, langsung diawali dengan kebijakan sang Gubernur pasca dilantik yaitu, komitmen untuk 1)penyelamatan dan perlindungan hutan 2)menolak penghentian ekspor rotan 3)menolak Kebijakan impor beras.

Sayangnya, Kebijakan populis Gubernur, H.Longki Djanggola ini tidak disahuti sekata oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, begitu juga dengan KLHS RTRWP. Kebijakan di tingkat kabupaten/kota lebih cenderung mengabaikan kebijakan Gubernur, tentu saja bisa dicrosschek dengan tingkat pengrusakan lingkungan yang terjadi di 10 Kabupaten dan 1 Kota yang ada. Morowali yang terkenal sebagai negeri seribu tambang dengan kondisi infrastruktur paling tertinggal. Donggala, Sigi, Poso, Parigi Moutong, Tojo Una-una dan Toli-toli menjadi langganan bencana karena tingkat perambahan hutan yang cukup tinggi. Banggai dan Banggai Kepulauan sebentar lagi dikuasai investor asing karena potensi SDAnya dikeruk tanpa kontrol yang serius. Kota Palu yang carut marut tanpa karakter lagi, karena pemanfaatan potensi SDA yang ada tidak konsisten. Kondisi yang ada saat ini jelas jauh dari yang diharapkan, hampir semua kebijakan pembangunan di daerah atas nama PAD sekalipun sawah-sawah harus diganti sawit, kebun-kebun harus diganti tambang, bahkan laut harus ditimbunpun bukan masalah besar jika itu keinginan sang ‘modal’. Jadi percuma, jika tanpa dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, visi misi gubernur itu hanya muluk-muluk.

Keadilan be-ruang masih samar-samar

Model pembangunan yang pro modal dan menempatkan hak be-ruang dalam kendali modal, jelas bukan cita-cita pembangunan daerah ini. Meskipun faktanya keadilan be-ruang itu masih samar-samar dengan adanya berbagai upaya pemutihan Pelanggaran ruang, seperti rencana Reklamasi teluk Palu sepanjang 2km, usulan alih fungsi kawasan Taman Buru di Morowali dimana sekitar 74Ha sudah dikuasai oleh PTPN XIV, pelepasan sebagian kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang yang 500Ha-nya sudah dikuasai PT.KLS, penurunan status kawasan hutan lindung menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) di wilayah Parigi Moutong untuk KTM, IPK dan kebun Sawit Astra kurang lebih 36.000 Ha.

Idealnya model pembangunan daerah harus mengutamakan pembangunan ekonomi berbasis masyarakat dimana, pengelolaan SDA lebih mengacu pada kearifan lokal masing-masing. Hal ini pasti bisa menjamin keberlanjutan sumber-sumber penghidupan ketimbang memberikan kepada pihak lain (investor) yang hanya mengeruk keuntungan pada saat SDA itu masih ada dan mengabaikan keberlanjutan sumber-sumber kehidupan.

 

Mungkin benar jika catatan ini diawali dengan pesimistis bahwa tak akan banyak yang berubah dari kondisi yang ada saat ini sekalipun berganti pemimpin daerah. Namun harapan harus tetap ada bahwa di masa datang keadilan be-ruang tidak lagi samar-samar dan hak be-ruang tidak lagi dalam kendali modal.***

Eksekutif Daerah 
WALHI Sulawesi Tengah

(Wilianita Selviana)

 

Add comment


Security code
Refresh