Catatan Walhi tentang RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

Share

Krisis yang semakin akut di Negara maju dewasa ini, khususnya Amerika Serikat mendesak negara berkembang seperti Indonesia untuk patuh dan tunduk pada kepentingan Negara maju ini. Watak mempredasi negara bekas koloni oleh negara “Annex 1”pimpinan Amerika sejatinya tidak pernah hilang. Apalagi pembangunan ekonomi dewasa ini telah memposisikan lingkungan sebagai sumber utama untuk meningkatkan basis produksi. Negara Annex 1 bukannya tidak berusaha keluar dari krisis tersebut.

Solusi ditawarkan tentu saja dengan prinsip tidak menganggu industrialisasi mereka. Salah satu upaya keluar dari krisis adalah mendorong Negara berkembang untuk tetap menyediakan sumberdaya yang murah untuk dieksploitasi, buruh murah terpasang dan pasar bagi industri mereka. Tanah adalah salah satu sumberdaya yang paling penting saat ini.  Tidak penting tanah tersebut berada di Negara mereka, asal basis produksi mereka tidak terganggu.

Lima tahun lalu, Indonesia dihebohkan dengan dikeluarkannya Perpres No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Perpres ini merupakan tindak lanjut dari National Summit yang merupakan representasi “kepentingan global”. Maka dalam upaya mendukung dan memuluskan jalan investasi modal asing di Indonesia maka pemerintah diminta untuk memastikan tersedianya sumber daya khususnya tanah/lahan siap pakai. Regulasi pun disiapkan untuk menjustifikasi penggusuran dengan dalih “kepentingan umum”.

Secara hukum Perpres saat itu belum cukup dikenal di Indonesia, sengaja dipilih oleh Pemerintah untuk memangkas birokrasi pembahasannya. Pada tahun 2006, Pemerintah kemudian menghaluskan substansi Perpres ini dengan mengeluarkan PP No.65 Tahun 2006. Kini, dengan prinsip yang sama pemerintah kembali mengajukan rancangan kebijakan untuk mengambil alih tanah masyarakat untuk kepentingan umum telah menyiapkan RUU. Dengan judul “pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan”. Kepentingan umum kini hanyalah salah satu bagian dari pembangunan, dan pihak swasta pun dianggap dapat melakukan kegiatan untuk kepentingan pembangunan sehingga diatur juga dalam RUU ini.

Dalam RUU tersebut sangat terlihat watak pemerintahan saat ini yang sangat tunduk atas dominasi dan kepentingan asing. Alasan ini sangat berdasar, implementasi pembangunan untuk kepentingan umum sering melekat pada pemenuhan kebutuhan industri yang jauh dari kemaslahatan publik. Alih-alih untuk mensejahterakan rakyat, justru kesengsaraan yang didapat oleh rakyat. The Economist, majalah mainstream paling bergengsi, pernah menulis, “Pada tahun 2010 ekonomi Indonesia memang tumbuh, tapi sayang sekali, kemiskinan juga tumbuh.” Meskipun pertumbuhan ekonomi diprediksi akan menembus 6,3%, tetapi hal tersebut tidak menciptakan “trickle down effect”.

Fakta lain yang sangat nyata terlihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2010-2014 di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, pemerintahan SBY-Boediono masih menempatkan industri ekstraktif sebagai andalan pembangunan ekonomi nasional. Atara lain dengan mendorong peningkatan produksi pertambangan, perkebunan besar, pertanian skala besar dan industri kelautan.

Watak pemerintahan yang fasis saat ini tentu akan menimbulkan penderitaan yang luar biasa pada rakyat. Upaya mempertahankan sumber-sumber penghidupan rakyat akan mengalami masa intimidasi yang sangat luar biasa. Meningkatnya perampasan tanah oleh negara yang diikuti oleh kekerasan terhadap petani, di sektor perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur lainnya yang mengatasnamakan pembangunan dan untuk kepentingan umum menjadi potret buram pembangunan di Indonesia. Pada tahun 2010 saja, menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria  telah terjadi 106 konflik tanah. Dengan watak pemerintahan yang fasis dan patuh dan tunduk pada kepentingan global maka wajar rakyat menolak keberadaan RUU Pengadaan Tanah ini.

Dalam terminologi bahasa kepentingan umum dapat dimaknai sebagai sesuatu yang berasal dari uang rakyat (APBN) dan dikelola oleh negara dan diperuntukan untuk rakyat Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33. Dalam RUU definisi “kepentingan umum” dan “kepentingan usaha swasta” (pasal 4) jelas sesat dan menyesatkan dan tidak dapat diterima akal sehat. Swasta memiliki ciri dan watak menghisap dan mengkapitalisasi dan memonopoli untuk kepentingan individu atau kelompok. Oleh karena itu pembangunan untuk kepentingan umum haruslah di danai oleh negara, tidak hutang, dikerjakan oleh perusahaan negara dan operasionalisasinya harus dilakukan oleh negara  (tidak dikuasakan kepada perusahaan swasta).

Jika mengacu pada definisi tersebut maka prakteknya selama ini yang dianggap “kepentingan umum” dibiayai swasta atau lembaga penghutang (meskipun melalui APBN), dilakukan oleh swasta dan memberikan keuntungan pada pihak swasta. Ketika suatu kegiatan telah mendapatkan legitimasi sebagai kepentingan umum, maka pihak yang berhak atas tanah diwajibkan melepaskan tanahnya (pasal 6). apabila tidak dapat dianggap sebagai kepentingan umum, maka pengadaan tanah tidak dapat dipaksakan akan tetapi dilakukan secara langsung dan sukarela berdasarkan kesepakatan antara pihak yang berhak dan pihak swasta yang membutuhkan tanah.

Pembangunan mesti terus berlanjut untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan atas nama kepenting umum dalam pasal 13 RUU ini dapat dikritisi setidaknya dari syarat keadilan ekologis. Konsep keadilan ekologis menurut Flitner (2009), ada dua macam keadilan ekologis. Pertama, keadilan distributif yang menekankan pentingnya akses masyarakat pada benefit atas pemanfaatan sumber daya. Banyaknya konflik nelayan dengan pengelola kawasan konservasi merupakan akibat dari terusiknya keadilan distributif ini. Kedua, keadilan pengakuan yang menekankan pada pentingnya pengakuan terhadap eksistensi keragaman cara masyarakat mengelola alam. Tipe keadilan ini diturunkan dari asumsi bahwa alam adalah hasil konstruksi sosial. Sejarah, pengalaman, dan budaya akan membentuk cara pandang masyarakat terhadap alam, yang mungkin berbeda dengan pandangan para ahli.

Hilangnya ruang hidup dan aset penghidupan di berbagai wilayah tentu fakta yang tidak dapat kita nafikan begitu saja. Sebut saja, pembangunan bandara di Kerta Sari di Majalengka, Tanak Awu di Lombok Tengah, Jalur Trans Sulawesi, Jalur Selatan-Selatan Jawa dan lain sebagainya. Penolakan tersebut dilatar belakangi pada kenyataan semua proyek pembangunan yang sudah ada sebenarnya tidak ada urusan dengan keselamatan, kesejahteraan, dan produktifitas warga setempat. Dan setiap pembangunan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan keseimbangan jasa layanan alam yang ada. Maka jika mengacu pada beberapa prasyarat kondisi diatas maka substansi dalam RUU Pengadaan Tanah tersebut dapat dinyatakan bertentangan dengan kepentingan publik sesungguhnya.

Dalam RUU ini tidak ada jaminan bahwa bangunan kepentingan umum tersebut tidak akan dialih fungsikan, sebagaimana terjadi dalam kasus tukar guling tanah SMP 56 di Jakarta untuk perniagaan dan swastanisasi Taman Nasional. Dalam kasus penggusuran untuk kepentingan Ruang Terbuka Hijau di Rawasari (2007), saat ini lahan tersebut akan dibangun menjadi Real estate.

Bentuk kepentingan umum dalam pasal 13 RUU PTKP

Dampak bagi lingkungan dan masyarakat

Pemanfaatan- Penerima Manfaat

Jalan umum , jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun KA, dan fasilitas operasi KA

Penggusuran pemukiman dan hutan yang luas, contoh: proyek DDT (KA) di Jakarta, jalan Ladia Galaska di Aceh. Jalan tol tdk menyelesaikan soal macet namun hanya menundanya. Karena buruknya sistem transportasi missal dan pertambahan kendaraan yang tinggi.

Jalan tol saat ini dibangun dan dioperasikan oleh swasta, sehingga hanya masyarakat yang membayar yang akan menikmati.

Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya

Pembangunan waduk skala besar dapat membahayakan populasi satwa di lokasi dan penggusuran kampung dan lahan pertanian rakyat. (contoh kasus hilangnya gajah di dam Kotapanjang). Dalam jangka panjang, waduk terbukti tidak efektif karena endapan yang tinggi, juga akan menyebabkan bencana lebih besar ketika meluap atau jebol.

Energi yang dihasilkan akan lebih besar untuk kepentingan industri. Sementara ribuan hektar lahan produktif akan hilang.

Pelabuhan, Bandar udara dan terminal;

Rencana pembangunan pelabuhan misalnya di pantai utara Jakarta, dilakukan dengan reklamasi yang berbahaya bagi lingkungan

Untuk pelabuhan peti kemas, hanya pelaku usaha

Infrastruktur minyak gas dan panas bumi, meliputi transmisi dan atau distribusi migas dan panas bumi

Tidak hanya membutuhkan tanah yang luas, dampak industri migas juga meluas  pada daerah di sekitarnya, contoh kasus Lapindo

Operasionalisasi industi migas dan panas bumi dilakukan oleh pihak swasta dan keuntungan juga diambil oleh swasta.
Masyarakat hanya ditempatkan sebagai konsumen.

Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan dan distribusi tenaga listrik

Pembangkit listrik mungkin termasuk nuklir yang sangat tinggi resikonya bagi masyarakat dan lingkungan
Pembangunan menara SUTET akan berdampak kesehatia bagi masyarakat yang tinggal di sekelilingnya

Listrik saat ini menjadi komoditi dan masyarakat hanya menjadi konsumen

Jaringan telekomunikasi dan informatika;

Akan termasuk pembangunan menara BTS (selular) yang dibangun di tengah pemukiman penduduk

Saat ini semua dioperasikan oleh swasta, penerima maanfaat hanyalah pihak swasta terkait dan pelanggannya

Tempat pembuangan dan pengelolaan sampah

Dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat di sekitar lokasi dan akses menuju TPS

Dalam banyak kasus, TPS di suatu daerah melayani kebutuhan daerah lain berdasarkan kerjasama pemerintah, sehingga bukan untuk kepentingan masyarakat di lokasi

Cagar alam dan cagar budaya

Pemurnian cagar alam mengakibatkan tersingkirnya masyarakat yang tergantung pada hutan, misalnya di Lampung

Sejumlah cagar alam saat ini dioperasikan oleh swasta sebagai bagian dari CSR

Pertahanan dan keamanan nasional

Akan menyebabkan konflik lahan antara petani dan militer. Karena banyak lahan masyarakat yang dklaim sebagai milik TNI

Militer

Penataan pemukiman kumuh perkotaan dan atau konsolidasi tanah

Membuka kemungkinan lebih banyak penggusuran demi “keindahan” kota

Masyarakat kota yang mampu hidup di pemukiman yang lebih layak
Rusun yang saat ini disebut sebagai bentuk penataan tidak terjangkau oleh masyarakat miskin

Pembangunan kepentingan umum lainnya yang ditetapkan dengan Keppres (dalam penjelasan termasuk pembangunan dalam RTH)

Terbukanya bentuk lain kepentingan  umum memberi peluang untuk meluaskan pengertian sesuai dengan keinginan pemerintah

 

 

Dari segi prosedural konsultasi publik, RUU ini melanggengkan bentuk partisipasi semu melalui perwakilan (pasal 22 ayat 3). Padahal realitanya sangat sering terjadi manipulasi persetujuan masyarakat oleh pihak yang mengklaim sebagai perwakilan mereka (umumnya tokoh dan pimpinan masyarakat setempat). Meskipun dimungkinkan konsultasi publik ulang dan pengkajian atas keberatan terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum, akan tetapi keputusan akhir diterima atau tidaknya keberatan tetap ada pada menteri (level nasional) dan kepala daerah (level lokal), berdasarkan rekomendasi tim khusus yang keanggotaannya seluruhnya dari pemerintah.

Jika masyarakat berkeberatan dengan penetapan ganti kerugian, RUU ini membuka peluang pengajuan keberatan ke PN setempat, yang harus diputus secara relatif cepat (30 hari) sebagai putusan final dan mengikat. Hal ini mengesampingkan hukum acara perdata yang berlaku saat ini di Indonesia dimana penggugat memiliki hak untuk upaya hukum banding dan kasasi jika tidak puas dengan putusan PN (pengadilan tingkat pertama). Ditambah lagi, pasal 51 RUU ini menetapkan bahwa adanya keberatan, gugatan atau tuntutan terhadap pelaksanaan pengadaan tanah (termasuk masalah penetapan ganti kerugian) tidak dapat menghentikan pembangunan untuk dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tanah.

RUU ini juga menekankan “alat bukti penguasaan/kepemilikan obyek” (baca: sertifikat) sebagai satu-satunya alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari (pasal 45). Padahal UUPA sendiri menetapkan bahwa sertifikat bukan merupakan bukti mutlak, tapi merupakan bukti yang kuat dan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah. Berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa girik, letter c dan bukti penguasaan tanah adat dapat menjadi alat bukti yang lebih kuat dari sertifikat jika didukung oleh data yuridis, data fisik, dan atau penguasaan fisik secara terus menerus.

Pencabutan hak atas tanah atas nama kepentingan umum secara tidak berkeadilan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, UU HAM dan UU PA.

Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 36 ayat (1) dan (2 )

  1. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
  2. Tidak seorang-pun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.

Meskipun UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dalam penjelasannua dinyatakan bahwa hal itu tidak berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). UUPA memperhatikan pula kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok : kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya.

 

Kontak Person:

Jumi Rahayu, Email : jumi[at]walhi.or.id
M. Islah, Email : islah[at]walhi.or.id

Comments  

 
0 #1 lcp 2011-03-09 04:10
konsep dari rakyat tuk rakyat; pemerintah hanya proyeksi,medias i dan menikmati komisi...(")
Quote
 
 
0 #2 KOMITE 2011-03-10 04:53
yth. walhi,
kami adalah majalah KOMITE, suatu terbitan internal ttg isu2 kesejahteraan rakyat dari kemenko kesra RI.
dg email ini kami mohon izin utk menerbitkan catatan walhi ini di majalah kami pd edisi medio maret ini.
atas izin dan perhatiannya, kami ucapkan trm ksh.
suskes selalu utk walhi dan salam media!
Quote
 
 
0 #3 parwata 2011-03-13 15:58
Tanah orang tua saya dibangun gardu listrik oleh PLN tanpa ada pemberitauan terlebih dahulu....mohon pencerahan apakah bisa mengajukan keberatan agar gardu listrik dapat dipindahkan karna letaknya yang menggangu ditengah2 halaman depan tanah. terimakasih
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh