Tahap Akhir Penghancuran Sumber Daya Air

“Hak atas Air adalah Hak asasi Manusia. Dan oleh karena itu air adalah barang publik  yang tidak boleh dimonopoli dan diprivatisasi. “Salah urus dan Privatisasi pengelolaan sumber daya air telah menyebabkan krisis Air bersih dan kekeringan di Indonesia. Sebuah Negara yang sebenarnya kaya akan sumber air bersih.Dari hulu hingga hilir, sungai sebagai tempat air mengaliri bumi dihancurkan. Hutan ditebangi seakan hanya komoditas. Pabrik-pabrik berdiri sepanjang sungai dan pantai agar mudah membuang limbah mematikan. Dan kota-kota dibangun tanpa peduli bahwa air punya siklus untuk menyerap masuk kedalam bumi. Kini, hanya tersisa sedikit sumber air bersih yang alami di pegunungan, yang keluar secara alami dalam bentuk mata air.

Selamatkan Dan Pulihkan Sungai Ciujung Dari Pencemaran Limbah PT.Indah Kiat Pulp And Papper

Sudah hampir 20 tahun masyarakat disepanjang sungai ciujung menderita akibat pencemaran limbah industri.  sungai yang dulunya telah memberikan penghidupan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat disepanjang sungai Ciujung kini telah dirusak oleh keserakahan penguasa dan pengusaha tanpa mempedulikan nasib jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sungai Ciujung. Tidak hanya masyarakat di sepanjang sungai saja yang menjadi korban dari pencemaran limbah industri tersebut, tetapi seluruh masyarakat serang utara juga merasakan dampaknya.

WALHI Aceh Datangi Dinas Sumber Daya Air Pertanyakan Program Infrastruktur: Proyek Pengairan Lemah Sosialisasi

Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh mendatangi kantor Dinas Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Aceh, Jumat (21/1) untuk mempertanyakan beberapa proyek pengairan yang diduga bermasalah. Beberapa proyek tersebut antara lain pembangunan Waduk Tuwie Geulumpang di Aceh Besar, pembangunan tanggul penahan ombak di Pusong Langsa dan pembangunan drainase yang semraut. WALHI Aceh dalam kesempatan tersebut menyarankan kepada SDA agar dalam setiap proyek memasukan program sosialisasi.

Pelayanan air minum Jakarta dan pencemaran air

Sekitar 65 persen penduduk Indonesia atau sekitar 12 5 juta jiwa menetap di Pulau Jawa yang luasnya hanya tujuh persen dari seluruh luas daratan Indonesia.  Sementara dari sudut potensi air hanyalah 4,5 persen dari total potensi air di Indonesia sehingga menimbulkan benturan kepentingan.  Dipandang dari segi pengembangan sumber daya air, permasalahan air di Jawa termasuk kategori kritis.

Menolak privatisasi dan komersialisasi sumberdaya air

Hak terhadap air yang setara merupakan hak  asasi setiap manusia. UUD 1945 pasal 33 ayat 2 menjamin hak dasar tersebut.  Pasal 33 ayat 2 tersebut menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”. Kalimat tersebut mengandung makna tanggung jawab negara untuk menjamin dan menyelengarakan penyediaan air yang menjangkau setiap individu warga negara.   Pada tingkat internasional, hak atas air yang setara juga diteguhkan dalam Ecosoc Declaration (Deklarasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya) PBB pada bulan November 2002.