Bumi yang kita tinggali, sesungguhnya mempunyai daur hidup sendiri untuk bisa bertahan melakukan regenerasi dan adaptasi terhadap perubahan. Tanah yang subur, Air yang sehat dan udara yang bersih menjadi penunjang See details
Bumi yang kita tinggali, sesungguhnya mempunyai daur hidup sendiri untuk bisa bertahan melakukan regenerasi dan adaptasi terhadap perubahan. Tanah yang subur, Air yang sehat dan udara yang bersih menjadi penunjang See details
Bumi yang kita tinggali, sesungguhnya mempunyai daur hidup sendiri untuk bisa bertahan melakukan regenerasi dan adaptasi terhadap perubahan. Tanah yang subur, Air yang sehat dan udara yang bersih menjadi penunjang See details
Jakarta - Proyek tahap pertama Program Investasi Pengelolaan Sumber Daya Air Citarum secara Terpadu ternyata tidak untuk memperbaiki DAS Citarum secara komprehensip. Namun tidak lebih untuk menjamin pasokan dua See details
Sudah 100 tahun perkebunan kelapa sawit hadir di Indonesia. Sekelompok masyarakat sipil yang selama ini konsen dengan isu-isu atas dampak perkebunan menyelenggarakan konferensi pers bersama. Organisasi itu antara lain, Wahana See details
Bumi yang kita tinggali, sesungguhnya mempunyai daur hidup sendiri untuk bisa bertahan melakukan regenerasi dan adaptasi terhadap perubahan. Tanah yang subur, Air yang sehat dan udara yang bersih menjadi penunjang See details
| Share |
Kami adalah organisasi lingkungan hidup yang independen, non-profit dan terbesar di Indonesia. Kami kini hadir di 27 propinsi dengan total 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (terhitung Desember 2011) yang secara aktif berkampanye di tingkat lokal, nasional dan internasional. Di tingkat internasional, WALHI berkampanye melalui jaringan Friends of the Earth Internasional yang beranggotakan 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 2 juta anggota individu dan pendukung di seluruh dunia.
Kami menentang model pembangunan saat ini yang berhaluan globalisasi ekonomi dan korporasi. Kami mempromosikan solusi yang akan membantu menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial masyarakat. Kami mendapatkan kekuatan yang sangat besar dan pengetahuan dari kerja-kerja kami bersama masyarakat yang selama ini dipinggirkan dan menjadi korban. Kami bersama- sama untuk melakukan kampanye baik lokal, nasional maupun internasional.
Terkait juga mengenai organisasii WALHI, silahkan melihat link berikut ini
Visi WALHI
Visi WALHI adalah terwujudnya suatu tatanan sosial, ekonomi, dan politik yang adil dan demokratis yang dapat menjamin hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat.
Latar Belakang Perjuangan WALHI
WALHI sadar kecenderungan kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diakui mempengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.
Pada gilirannya krisis lingkungan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap warga negara. Kerusakan lingkungan hidup telah hadir di rumah-rumah kita, seperti kelangkaan air bersih, pencemaran air dan udara, banjir dan kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup kian sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri saling bertautan baik antarsektor, antaraktor, antarinstitusi, antarwilayah dan bahkan antarnegara.
Untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan meluas. Generasi mendatang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu generasi sekarang bertanggungjawab mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan yang lebih baik.
Misi dan Nilai Dasar WALHI
WALHI adalah jaringan pembela lingkungan hidup yang independen untuk mewujudkan tatanan masyarakat dan tatanan lingkungan hidup yang adil serta demokratis.
WALHI percaya hak lingkungan hidup yang sehat dan layak adalah hak asasi manusia.
WALHI menjujung tinggi keadilan gender, hak-hak masyarakat marjinal dan hak-hak mahluk hidup.
WALHI percaya gerakan lingkungan hidup harus berkembang menjadi gerakan sosial yang mengutamakan solidaritas, aksi-aksi konfrontatif yang kreatif dan tanpa kekerasan.
WALHI percaya organisasi yang demokratis, terbuka, bertanggung jawab dan profesional akan mampu melindungi hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Menjadi Organisasi Publik: Menuju Gerakan Sosial yang Kuat dan Massif
Tingkat kerusakan lingkungan hidup saat ini telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti pengabaian hak-hak asasi rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, marjinalisasi, dan pemiskinan. Oleh karenanya, masalah lingkungan hidup harus didudukkan sebagai masalah sosial.
Sehingga gerakan lingkungan hidup perlu mentransformasikan dirinya menjadi gerakan sosial yang melibatkan seluruh komponen masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, guru, kaum profesional, pemuda, remaja, anak-anak, dan kaum perempuan.
Menyadari tantangan tersebut, organisasi WALHI telah berubah menjadi organisasi publik yang tidak hanya beranggotakan organisasi non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Organisasi publik yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada perseorangan yang peduli dan berminat terlibat serta mendukung gerakan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini bertujuan mendorong percepatan gerakan lingkungan hidup menjadi gerakan sosial yang luas.
Perseorangan dan publik umum sekarang dapat bergabung menjadi anggota Sahabat WALHI dan terlibat secara aktif di dalam upaya penyeleamatan lingkungan hidup di Indonesia
Tujuan Strategis WALHI
Kegiatan utama WALHI
Permasalahan lingkungan saling terkait dan telah berdampak besar terhadap kehidupan masnusia dalam bentuk pemiskinan, ketidakadilan dan menurunnya kualitas hidup manusia.
Sebagai solusi, penyelamatan lingkungan hidup harus menjadi sebuah gerakan publik. Sebagai organisasi publik, WALHI terus berupaya :
Kelembagaan WALHI
Sebagai forum, WALHI menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan prinsip tanggung gugat dan transparan. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional menjalankan program-program nasional organisasi, sementara kelembagaan yang merupakan representasi seluruh anggota untuk menjalankan fungsi legislatif disebut Dewan Nasional.
Eksekutif Nasional dan daerah dipilih melalui pemilihan langsung. Struktur organisasi dibangun berdasarkan prinsip Trias Politika untuk menjamin pelaksanaan pembagian kekuasaan dan kontrol dan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan.
Eksekutif nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Daerah dan Majelis Etik Nasional adalah bagian dari trias politika WALHI yang menjalankan hak dan kewajiban dan tercantum dalam statuta. Untuk memastikan jalannya organisasi, posisi direktur eksekutif dibatasi maksimal hingga dua kali masa jabatan selama tiga tahun.
WALHI ada di 26 propinsi di Indonesia. Semua menjalankan forumnya dengan independen, termasuk pendanaan dan pengelolaannya. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional berperan sebagai koordinator dan dan fasilitator dalam aktifitas nasional dan internasional.
Pengambilan Keputusan WALHI
Forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI adalah dalam pertemuan anggota setiap tiga tahun yang disebut Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH). Forum ini menerima dan mensahkan pertanggungjawaban Eksekutif Nasional, Dewan Nasional serta Majelis Etik Nasional; merumuskan strategi dan kebijakan dasar WALHI; menetapkan dan mensahkan Statuta; serta menetapkan Eksekutif Nasional, Dewan Nasional, dan Majelis Etik Nasional.
Setiap tahun diselenggarakan pula Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) sebagai forum konsultasi antarkomponen WALHI dan evaluasi program WALHI. Format pengambilan keputusan yang sama juga terjadi di forum-forum WALHI daerah.
Sumber Pendanaan WALHI
Sumber pendanaan WALHI berasal dari iuran anggota, sumbangan masyarakat individu, serta lembaga dana lainnya baik lokal, nasional maupun internasional, sepanjang tidak mengikat dan tidak berasal dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI. WALHI juga melakukan usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI.
Dana tersebut dikelola berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan yang benar dan dipertanggungjawabkan secara berkala kepada komponen WALHI dan kepada publik.
Catatan Perjalanan 30 tahun WALHI
Manusia selalu menjadi fokus perhatian utama WALHI dalam membela lingkungan hidup dan masyarakat lokal atas ketidakadilan yang timbul dengan mengatasnamakan pembangunan ekonomi.
Selama 30 tahun perjuangan WALHI bersama kelompok masyarakat sipil lainnya telah:
Periode 1980-an sampai dengan 2000
1988, WALHI memelopori upaya terobosan hukum lingkungan dengan mengajukan Hak Gugat (legal standing) Organisasi Lingkungan Hidup terhadap lima instansi Pemerintah dan PT. Indorayon Utama atas kasus Pencemaran dan Pengrusakan lingkungan di wilayah Porsea, Sumatera Utara. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan hak gugat pada WALHI sebagai wakil dari lingkungan hidup terhadap pihak pencemar, menjadi preseden bagi kasus sengketa lingkungan hidup dan menghasilkan puluhan gugatan hukum lainnya. Berbagai kasus lingkungan yang melibatkan standing tsb, telah berhasil memasukkan upaya Legal Standing secara eksplisit dalam UU No. 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tahun 1997 perjuangan Suku Amungme yang menjadi korban PT Freeport Indonesia, dimana WALHI terlibat secara aktif dalam proses advokasinya.
1999 WALHI bersama kelompok-kelompok lain, telah berhasil mendorong lahirnya TAP MPR no. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. WALHI terlibat aktif di dalam konsultasi publik dan proses pengusunan RUU pengelolaan Sumberdaya Alam. Pendekatan pembangunan yang sektoral dan eksploitatif tanpa memangang sumberdaya alam sebagai sumber-sumber kehidupan yang utuh di mana fungsi ekologi, sosial, ekonomi dan budaya melekat padanya, menyebabkan krisis lingkungan hidup yang berdampak antara lain pada pemiskinan, konflik, sengketa lingkungan hidup dan diabaikannya hak azasi masyarakat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Sejak tahun 2000, WALHI aktif melakukan Kampanye Jeda Penebangan Hutan / Moratorium Logging untuk mendesak pemerintah melakukan penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan hutan skala besar / destructive industrial logging untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Jeda Penebangan Hutan hanya merupakan langkah awal bagi penyelesaian masalah struktural kehutanan yang kompleks. Kampanye ini telah menghasilkan beberapa komitmen baik dari pemerintah pusat maupun daerah, seperti di Nanggro Aceh Darussalam dan Jawa Barat.walaupun masih banyak yang harus dilakukan untuk sampai ke tahap tercapainya total moratorium logging di seluruh Indonesia, akan tetapi komitmen yang telah dihasilkan merupakan setitik harapan untuk menyelamatkan hutan Indonesia yang tersisa.
Periode 2001 - 2005
2003, Bersama 8.397 warga korban pembangunan DAM Koto Panjang, Sumatera Barat, WAHI yang mewakili lingkungan hidup dan ekosistem, melalui hak legal standing-nya telah mengajukan gugatan di pengadilan negeri Tokyo, terhadap Pemerintah Jepang, JBIC, JICA dn TEPSCO atas berbagai penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi. Gugatan ini menjadi tonggak dalam sistem peradilan Jepang, karena untuk pertama kalinya organisasi lingkungan hidup diakui sebagai pihak yang memiliki hak gugat mewakili lingkungan hidup. Warga mengajukan gugatan hukum (class action), gugatan ini juga merupakan gugatan pertama dalam sejarah Jepang dimana masyarakat korban di negara dunia ketiga mengajukan gugatan atas penderitaan yang diakibatkan oleh proyek yang menggunakan dana pinjaman dari negara Jepang. Isi dari gugatan ini adalah meminta Pemerintah Jepang untuk merehabilitasi lingkungan dan cagar alam yang rusak akibat pembangunan proyek DAM Koto Panjang.
WALHI mendampingi kelompok-kelompok masyarakat yang terkena dampak langsung dari kerusakan lingkungan hidup, diantaranya :
Tahun 2000 perjuangan masyarakat Kelian, Kutai Barat menuntut tanggung jawab PT Kelian Equatorial Mining / Rio Tinto.
Tahun 2004 memfasilitasi dialog kebijakan antara Dayak Pitap, Amuntai dengan DPRD dan Pemda Hulu Sungai Utara, yang menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama membuat perencanaan Tata Ruang Pengelolaan wilayah Dayak Pitap.
2004 pendampingan WALHI kepada masyarakat Bojong dalam menolak Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong menjadi insiden nasional. Ketika warga berkeras menolak ujicoba, aparat kepolisian melakukan tindakan yang represif. Hingga kini, warga tetap menolak dan WALHI terus melakukan pendampingan dan melakukan penyadaran hukum dan politik kepada masyarakat.
2004 WALHI gencar melakukan kampanye menolak pembuangan limbah tambang ke laut. Setelah ikut tergabung dalam tim terpadu bentukan pemerintah. Tim Terpadu merupakan tim resmi yang bersifat multipihak yang dibentuk awal Agustus 2004 sebagai inisiatif pemerintah untuk menyelidiki dan menangani masalah kesehatan yang diduga diakibatkan oleh pencemaran Newmont di Teluk Buyat. Kesimpulan hasil penelitian itu, salah satu indikator adanya pencemaran di Teluk Buyat diketahui dari organisme bentos (hewan dasar laut) dan plankton di Teluk Buyat yang tercemar berat. Pemerintah pada Agustus 2005 secara resmi mengajukan berkas gugatan terhadap PT Newmont Minahasa Raya dan presiden direkturnya, Richard Bruce Ness. Pendampingan WALHI terhadap warga Buyat masih berjalan dan sejumlah warga Buyat Pante, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara telah melakukan relokasi secara mandiri, pada Juli 2005, menempati lokasi baru di Desa Duminanga, Molibagu, Bolaang Mongondow.
Di akhir tahun 2004, dunia dikejutkan oleh satu bencana dahsyat yang menimpa Indonesia dan beberapa negara lain. Tsunami telah memporak-porandakan Nangroe Aceh Darussalam dan Nias. Diawali gempa yang berkekuatan 9.6 skala richter, tsunami telah memakan korban yang sangat banyak. Data resmi yang dikeluarkan pemerintah menyebutkan 126.915 orang meninggal dunia, dan 24500 unit rumah hancur.
Bencana Tsunami dan gempa yang menimpa Aceh, membuat Eksekutif Nasional WALHI turun langsung melakukan upaya tanggap darurat selama tiga bulan pertama tahun 2005. Dukungan dana mengalir baik dari nasional maupun internasional. Penyaluran relawan dilakukan WALHI, mulai dari aktivis, pencinta alam, relawan medis baik dari akademisi maupun institusi rumah sakit diberangkatkan ke Aceh. Selain melakukan reaktivasi anggota WALHI Aceh, advokasi dan pendampingan untuk pengorganisasian masyarakat juga dilakukan. Kini WALHI Aceh telah aktif dan berkoordinasi dengan WALHI Sumut dibawah desk Aceh yang ada di Eksekutif Nasional dalam masa pemulihan dan rehabilitasi.
Periode 2005 - 2010
2005, dalam reformasi hukum dan kebijakan Pengelolaan Sumber daya Alam, WALHI bersama Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005 bereaksi keras atas penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36/2005 (3/05) yang menyatakan bahwa hak individu atas tanah bisa dicabut. WALHI membuka Posko Nasional Rakyat Gotong Royong Tolak Penggusuran untuk menggalang penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Melalui koalisi diserahkan berkas gugatan dari 3005 penggugat yang keberatan dengan perpres 36/2005 kepada Mahkamah Agung, pada September 2005.
WALHI melakukan gugatan ke pengadilan dalam berbagai kasus-kasus lingkungan. Dalam perjalanan kepengurusan Eksekutif Nasional WALHI 2005-2008, dua kasus besar lingkungan yang menjadi perhatian WALHI yaitu Semburan Lumpur Panas Lapindo dan Pencemaran Teluk Buyat. Keduanya dituntut lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Kebijakan kontroversial lainnya adalah lahirnya Undang-Undang No 7/ 2004 tentang Sumberdaya Air. Korporasi besar sangat agresif ingin mengelola sumber-sumber air untuk diperdagangkan. Berbagai skema telah mereka siapkan saat UU Sumber Daya Air resmi diundangkan. Reaksi penolakan masyarakat sipil kala itu terbilang besar, namun Parlemen tetap saja meloloskan pasal-pasal yang di tolak masyarakat sipil.
Di tahun 2005 juga, WALHI mengusung kampanye tentang isu Air. Perjuangan menentang privatisasi air sebaimana tercantum dalam UU Sumber Daya Air menjadi isu utama kampanye Air. Sejumlah riset dilakukan untuk mendorong kampanye menentang privatisasi air. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun dilakukan agar UU Sumber Daya Air di batalkan. Sayang, gugatan uji konstitusi yang dilayangkan WALHI dan sejumlah ornop serta individu ke Mahkamah Konstitusi itu di tolak. Namun hal positif yang dicapai adalah diakuinya hak atas air sebagai hak asasi manusia oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran putusannya menyatakan negara tidak boleh melakukan privatisasi air karena akan melanggar hak atas air sebagai hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi juga mengatakan jika negara menafsirkan lain putusan mereka maka penggugat dapat mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pada tahun yang sama kebakaran hutan dan asap yang terus menerus terjadi sejak perkebunan skala besar diadakan pemerintah membuat WALHI bekerja keras untuk isu hutan. Di beberapa daerah, WALHI melakukan gugatan kepada perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran untuk membuka lahan. September 2005 WALHI Riau bersama masyarakat mengajukan gugatan class action kepada 10 perusahaan perkebunan.
Sebelum bencana tsunami, sebagian besar bangsa Indonesia di tahun 2004 memberikan perhatian pada proses pemilihan umum (Pemilu). Berbagai harapan terjadinya perubahan yang baik bagi Indonesia dinanti jutaan orang. Pemilu dipandang sebagai tahapan penting perubahan itu. Apalagi Pemilu tahun 2004 adalah Pemilu pertama untuk memilih presiden secara langsung. Spontan saja rakyat merasa punya harapan bahwa dengan memilih langsung pemimpinnya maka pemimpin tersebut dapat mengangkat Indonesia dari keterpurukan. Namun terbukti, harapan ini tidak terwujud dalam kenyataan. Kondisi politik Indonesia dikuasai oleh oligarki partai politik dan agenda kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan dikesampingkan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek.
Selain masalah pemilihan umum, beragam kebijakan di akhir pemerintahaan Megawati Soekarno Putri turut mewarnai gerakan advokasi lingkungan. Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang memperbolehkan kawasan hutan lindung di tambang mendapat reaksi keras WALHI dan Ornop lain kala itu. Anggota parlemen mayoritas menyetujui Perpu tanpa perlawanan yang berarti. Gugatan hukum akhirnya dilayangkan WALHI ke Mahkamah Konstitusi di awal tahun 2005.
Kampanye tentang bencana ekologis dimaksudkan agar semua orang tahu bahwa bencana ekologis yang terus membesar dari skala jumlah dan kejadiannya disebabkan kesalahan negara dalam pengurusan alam. Kampanye bencana ekologis adalah kerja kolaboratif dari seluruh isu kampanye sektoral WALHI.Di tahun 2006 WALHI mengusung isu kampanye tentang Bencana Ekologis. Kampanye tentang bencana ekologis dimaksudkan agar semua orang tahu bahwa bencana ekologis yang terus membesar dari skala jumlah dan kejadiannya disebabkan kesalahan negara dalam pengurusan alam. Kampanye bencana ekologis adalah kerja kolaboratif dari seluruh isu kampanye sektoral WALHI. Kini terminologi bencana ekologis makin lazim di gunakan baik oleh media massa, pembuat kebijakan maupun publik kebanyakan.
Di tahun 2007, kampanye tentang Moratorium Logging kembali diangkat. Ditandai dengan semakin kritisnya kondisi hutan Indonesia, WALHI pun mendorong sebuah upaya kolektif baik di tataran kebijakan, administratif, hingga operasional dengan mengusung kampanye “jeda tebang”. Kampanye ini secara nasional maupun internasional tentu mengundang kontroversi yang cukup besar.
Selain kampanye prioritas itu, kampanye-kampanye sektoral terus dilakukan. Pada sektor laut dan pesisir, isu yang diangkat adalah isu pengerukan sumberdaya perikanan secara berlebih dan kebijakan privatisasi wilayah perairan pesisir serta pulau-pulau kecil (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir/HP- 3) yang dilahirkan negara melalui UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, telah mengantar Indonesia kepada gerbang krisis perikanan. WALHI pun aktif untuk menyuarakan situasi krisis perikanan nasional, dengan mengusung kampanye anti terhadap perikanan ilegal, moratorium industri pertambakan, dan mendorong terpenuhinya hakhak masyarakat nelayan terhadap sumberdaya pesisir dan laut; hak atas akses, hak untuk melakukan kontrol, dan hak untuk mengelola.
Demikian halnya untuk kampanye tambang dan energi. Pencemaran yang terjadi di Teluk Buyat, Sulawesi Utara oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan tragedi lumpur panas Lapindo Brantas Inc. di Sidoarjo Jawa Timur dapat mewakili sejumlah kasus kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan oleh industri pertambangan di bumi pertiwi.
Dalam advokasi kasus Freeport dan penolakan terhadap PLTN, WALHI memproduksi bahan informasi dan analisis serta mendukung serangkaian aksi kampanye dan dialog dengan berbagai pihak termasuk perlemen dan akademisi. Hasilnya muncul perdebatan publik yang cukup serius mengenai perlunya dilakukan renegosiasi kontrak antara pemerintah Indonesia, penduduk lokal dan Freeport dalam kampanye Freeport. Dalam kampanye PLTN isu penolakan dan wacana perlunya pengembangan energi alternatif meluas.
Tahun 2008, krisis iklim dengan sejumlah perdebatannya, mengharuskan WALHI—sebagai organisasi yang pernah aktif dalam “kancah per-iklim-an dunia”—untuk mengambil peran secara strategis dan taktis dalam mengusung keadilan iklim. Hal ini diambil, mengingat sejumlah isu-isu strategis yang menjadi bagian dari kampanye strategis WALHI, seperti hutan dan perkebunan; pesisir dan laut; tambang dan energi; dan air dan pangan; pada hakekatnya memiliki urgensi yang cukup signifikan dalam menyikapi isu perubahan iklim (cross cutting issue). Guna mengawal kampanye iklim yang mendunia, WALHI memulai dengan membangun kelompok belajar dan kelompok kerja keadilan iklim. Hal ini melibatkan sejumlah pakar, Eksekutif Nasional WALHI, Eksekutif Daerah WALHI, anggota, dan jaringan baik nasional maupun internasional.
Dalam advokasi pangan, isu yang didorong adalah perlawanan terhadap korporatisasi sektor pertanian dan pangan oleh perusahaan besar. Petani berubah dari produsen menjadi ‘buruh’ sektor pertanian dan berada di bawah kuasa korporasi dalam proses produksi. Selain itu juga mengadvokasi hubungan konsumsi dan produksi pangan dari sektor hulu ke hilir. Kampanye air mendorong advokasi hak atas air adalah hak asasi rakyat, dengan melihat isu ketersediaan dan kelayakan sumber air dan alokasi air bagi kepentingan pertanian versus konsumsi dasar.
Untuk mendukung kampanye strategis tersebut, WALHI juga melakukan upaya litigasi sepanjang tahun 2005-2008. Ada tujuh Rancangan Undang- Undang (RUU) yang di advokasi WALHI dari tahun 2005 hingga tahun 2008. Terdiri dari: (1) RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam; (2) RUU Mineral dan Batubara; (3) RUU Tataruang; (4) RUU Kementerian Negara; (5) RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (6) RUU Penanaman Modal; (7) RUU Penanggulangan Bencana.
Upaya lain yang dilakukan WALHI dalam mendorong perubahan hukum dan kebijakan adalah menempuh upaya hukum lewat peradilan. Mahkamah Konstitusi dan mahkamah Agung adalah dua lembaga yang di tuju WALHI dalam melayangkan gugatannya. Selain itu WALHI juga melakukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri bagi kegiatan perusakan lingkungan. Beberapa insiatif terkait dengan hal tersebut adalah Perpres No. 36 Tahun 2005 jo Perpres No. 65 Tahun 2006, UU No 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu No 1/2004 Tentang Perubahan Atas UU No 41/1999 Tentang Kehutanan Menjadi UU, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Gugatan WALHI Padang terhadap Gubernur Sumatera Barat terkait dengan operasi hutan produksi di pulau Siberut, Gugatan WALHI terhadap PT. NMR, Departemen ESDM dan KLH, Gugatan WALHI Melawan Lapindo Brantas Inc. Dkk dan Gugatan PTUN Mahasiwa terhadap SK. Rektor ITS untuk mahasiswa yang terlibat advokasi Lapindo.
Untuk perlawanan terhadap pencemaran industri, WALHI bekerja bersama dengan organisasi rakyat dalam kasus Inti Indorayon (Sumut), perjuangan petani kopi di kabupaten Manggarai (NTT) dan TPST Bojong di Bogor (Jawa Barat). Sedangkan untuk perlawanan kegiatan pertambangan dilakukan di wilayah operasi Newmont Minahasa Raya dan Meares Soputan Mining (Sulut), Newmont Batu Hijau (NTB) dan Freeport (Papua). Untuk kawasan perkebunan besar dan hutan, gerakan perlawanan dilakukan di Muna dan Moronene (Sultra), Kabupaten OKI (Sumsel), Riau, Bengkulu, Jambi, Dongi-dongi (Sulteng) dan Kalimantan.
Perlindungan terhadap para aktivis pembela lingkungan (environmental defenders) juga menjadi titik perhatian serius WALHI. Targetnya agar hak-hak untuk memperjuangkan keadilan atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan tidak dibatasi. Sepanjang dilakukan dengan menganut prinsipprinsip anti kekerasan (non violences).
Beberapa kasus perlindungan terhadap para pembela lingkungan sepanjang tahun 2005-2008 yang dilakukan WALHI, diantaranya yang dapat disebut terjadi dalam kasus “kriminalisasi” pada Dr. Rignolda Djamaluddin (Direktur Perkumpulan KELOLA Manado) yang berhadapan dengan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Sulawesi Utara; Yani Sagaroa (Ketua Yayasan LOH Indonesia, Nusa Tenggara Barat) berhadapan dengan PT Newmont Nusa Tenggara); Abu Samah (Ketua Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan, Bengkalis Riau) beserta anggotanya yang berhadapan dengan kelompok Jaring Batu/Jaring Dasar; Jhoni S. Mundung (ED WALHI Riau) yang mendapat intimidasi dari pengusaha HPH dan perusak hutan di Riau; Ibu Aisah (Ketua Umum OR Kontu, Muna Sulawesi Tenggara) yang berhadapan dengan aparat keamanan dan Pemerintah Kabuaten Muna dalam kasus penggusuran kawasan kelola mereka; Arkilaus Baho (Juru Bicara Front PEPERA Papua) beserta para aktivis muda Papua yang berhadapan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pendidikan adalah salah satu program prioritas WALH. Arah dari pendidikan yang hendak dituju WALHI adalah “Bangkitnya kepemimpinan dan kepeloporan gerakan lingkungan hidup dan gerakan sosial di Indonesia. Untuk memudahkan pengorganisasian pendidikan, WALHI membagi target peserta didik dalam tiga kategori yaitu: (1) Komunitas; (2) Aktivis WALHI, dan (3) Kaum Muda Potensial. WALHI juga mengembangkan beberapa inisiatif baru antara lain: (1) Mengembangkan WALHI Institute; (2) Membangun Terminal Belajar; (3) Mengembangkan Fasilitator Resource Group.
Ada tujuh jenis pendidikan bagi komunitas yang dikelola WALHI selama 2006 - 2008. Terdiri dari: (1) Pendidikan Kader Rakyat; (2) Pendidikan Pengorganisasian Rakyat; (3) Pendidikan Amdal Kijang; (4) Pendikian Paralegal; (5) Pendidikan Advokasi; (6) Pendidikan Ekonomi Alternatif; (7) Pendidikan Spesifik. Pendidikan bagi aktivis WALHI dibagi dalam tiga kelompok besar, yaitu: (a) Peningkatan kemampuan manajenerial (b) Peningkatan Keahlian dan (c) Peningkatan Keterampilan. Sedangkan pendidikan bagi kaum muda dilakukan melalui program Green Student Movement (GSM). Hingga hari ini telah terdata ribuan alumni peserta pendidikan WALHI yang tersebar di 25 propinsi.
Banyaknya bencana yang terjadi di banyak daerah, pun sedikit banyak mengubah pandangan WALHI dalam penanganan bencana. apalagi dengan terjadinya bencana gempa bumi di Jogjakarta dan Klaten, Tsunami di sepanjang pesisir jawa bagian selatan serta gempa di Padang dan Bengkulu dan banjir besar di Jakarta, Aceh, Jawa Tengah-Jawa Timur. Tidak menangani secara langsung kerja-kerja emergency response menjadi sulit untuk dipegang. Karena riil, ketika terjadi bencana di sebuah daerah, mandat kemanusiaan tersebut tidak bisa diabaikan. Tapi dilain sisi, ketika akan ditangani terkendala sumberdaya, baik financial maupun sumberdaya manusia.
Bencana ekologis semakin mengancam kehidupan rakyat. Banjir, longsor, kekeringan, pertanian terganggu, kerusakan hutan, pencemaran air dan udara, serta perubahan iklim telah menyebabkan ketidakamanan rakyat. Konferensi Rakyat Indonesia 2007 adalah salah satu upaya WALHI dan rakyat mengonsolidasikan diri demi keadilan ekologis.Secara umum, pengelolaan risiko bencana yang dilakukan WALHI masih dalam proses membangun system dan peningkatan kapasitas. WALHI sebagaimana mandat organisasinya lebih menyiapkan pada advokasi kebijakan. Selama periode 2005 – 2008, kerja-kerja pengelolaan risiko bencana WALHI pada : 1) advokasi kebijakan, 2) penguatan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya, 3) pengembangan dan penguatan jaringan, 4) peningkatan kesadaran kritis publik melalui berbagai media.
Dalam penanggulangan bencana, strategi dasar unit kesiap-siagaan bencana WALHI adalah Membangun kekuatan kolektif masyarakat sipil untuk pengurangan risiko bencana. secara konkret, WALHI bersama masyarakat sipil akan terus mendorong kepastian terpenuhinya hak dasar warga negara mendapatkan perlindungan dan keselamatan dari bencana ekologis.
Pada periode berjalan 2008-2009, WALHI bersama dengan organisasi-organisasi rakyatnya telah mampu mendorong advokasi pengembalian hak rakyat atas akses dan kontrol terhadap kelola sumber-sumber kehidupannya di berbagai wilayah, misalnya di Sumatera, WALHI di Regional Sumatera telah mendorong upaya pengambilalihan kembali dan pendudukan lahan baik milik adat, perusahaan dan negara. Di Jambi, lahan yang diambil alih adalah milik adat dan milik perusahaan dalam bentuk perkebunan sawit di Kabupaten Sarolangun dan Batang Hari. Di Lampung lahan yang diduduki adalah milik negara berupa Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Hutan Lindung. Di Sumatera Barat lahan adat yang telah dikuasai oleh perusahaan. Di Bengkulu lahan Cagar Alam. Di Sumatera Selatan lahan milik perusahaan. Di Aceh lahan HTI milik perusahaan. Selain melakukan pengambilalihan dan pendudukan lahan, warga juga telah berupaya melakukan restorasi/pemulihan lingkungan. Total kuantitatif pendudukan lahan 7.445 Ha, restorasi lahan 639,8 Ha yang terletak pada 17 daerah.
Demikian juga di wilayah Sulawesi, WALHI di Regional Sulawesi dan Regional Banusrama telah mendorong upaya pengambilalihan kembali dan pendudukan lahan baik milik adat, perusahaan dan negara. Dalam kurun waktu satu tahun, rakyat di regional Sulawesi dan regional Banusramapa mampu merebut 24.000 ha dan mempertahankan 78113,8 ha kawasan Ekologi genting di 8 (delapan) kawasan. Selain melakukan pengambilalihan dan pendudukan lahan, warga juga telah berupaya melakukan restorasi/pemulihan lingkungan
Dalam kurun waktu 1 tahun (2008-2009), WALHI berhasil mendorong kebijakan lokal di wilayah Sumatra baru satu (1) dalam bentuk Perda yaitu Qanun Penanggulangan Bencana yang digagas oleh WALHI Aceh dan dua (2) Perdes tentang peran serta masayarakat dalam pengelolaan Taman Hutan Raya WAR dan Peran Masayarakat Dalam Pelestarian Ekosistem Pesisir Pantai. WALHI Riau telah mendorong Pergub tentang Moratorium logging. Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan sedang mendorong lahirnya SK Bupati/Gubernur untuk menghentikan kasus agraria dan pertambangan.
Agenda advokasi kebijakan pada 2009, WALHI aktif dalam Advokasi Kasus SP-3 destructif logging atas 13 perusahaan di Riau, ini sebagai tahap awal dilakukan bedah kasus dengan tujuan membedah peluang, kemungkinan jika mengajukan permohonan praperadilan, serta mencari para ahli yang bisa memperkuat permohonan dan meminta komitmen para pengacara yang bersedia terlibat.
Selain itu WALHI juga menjadi leader dalam Roundtable Diskusi Revisi UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rangka Revisi UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk revisi uu ini pada awalnya tidak masuk dalam program legislasi nasional, namun tiba-tiba dalam pembacaan agenda rapat DPR-RI masa 2008-2009 mencantumkan revisi atas uu ini sebagai salah satu revisi UU yang akan dibahas dalam tahun ini, untuk itu sebagai suatu tindakan kongkret EN WALHI melakukan pengawalan atas revisi UU ini, sebagai tahap awal mengumpulkan bahan-bahan revisi termasuk draf revisi dari KLH sekaligus berdiskusi singkat, serta menggelar diskusi setengah hari dengan tujuan untuk mengawal revisi dan eksplorasi lebih dalam wacana revisi UU ini, kelemahan/hambatan dan tantangan UU ini sehingga perlu di revisi serta mencoba untuk mengetahui wacana revisi ke depan akan seperti apa dan sekaligus mensosialisasikan wacana revisi UU ini, rencananya ke depan guna mengawal dan menggali materi dalam revisi UU ini nantinya, maka akan dilaksanakan acara yang lebih besar dengan kerjasama bersama ICEL.
Masih pada tahun yang sama, WALHI melakukan Gugatan Judicial Review UU Minerba dan UU Perkebunan. WALHI telah melakukan pembicaraan dengan SPI untuk melakukan roadshow JR UU Perkebunan, namun belum ditindaklanjuti untuk pelaksanaan bersamanya. Dan terkait UU Minerba, EN WALHI melakukan diskusi dengan JATAM dan jaringan lain untuk mempersiapkan Judicial Review UU No 4 tahun 2009 tersebut.
WALHI melakukan gugatan Legal Standing terhadap Semen Gresik, Sidang Gugatan TUN WALHI v.s PT. Semen Gersik, Tbk, di Pengadilan TUN Jawa Tengah di Semarang. Gugatan legal standing ini berawal dari disahkannya izin eksplorasi PT. Semen Gersik, Tbk, di Desa Sukolilo Kab. Pati Prov. Jawa Terngah, padahal masyarakat setempat menyatakan menolak bahkan memberikan perlawanan atas tindakan perusahaan yang melakukan eksplorasi di desa mereka, akibatnya terjadi bentrok. Gugatan ini menggunakan standing organisasi WALHI dengan menunjuk LBH Semarang sebagai kuasa hukumnya, persidangan kasus ini saat ini sudah memasuki tahap pembuktian (bukti surat)
Terkait dengan isu perubahan iklim, WALHI telah menyelesaikan dokumen kajian terkait dengan inisiatif REDD yang ada di Indonesia. Pada tanggal 23-24 Maret 2009, WALHI di dalam pertemuan Asia Pacific conference on Climate Change yang diselenggarakan di Bangkok oleh Asia Pacific Research Network dan jaringannya, mengelola satu panel tentang REDD. Pertemuan ini dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat dari 13 negara Asia Pacifik. Panel ini mengeluarkan rekomendasi antara lain : Pertama, skema pembiayan REDD tidak dibenarkan berbasis pasar karena tidak berkelanjutan dan tidak menjawab akar persoalan deforestasi dan degradasi lahan. Kedua, carbon trading/ offsets tidak boleh menjadi bagian dari project REDD karena hanya akan memberikan izin kepada negara-negara maju (annex 1) untuk terus mencemari bumi dan pada akhirnya mereka tidak akan pernah menurunkan emisi domestik sebagai bentuk tanggungjawab perubahan iklim. Ketiga, mengingat masyarakat adat merupakan komunitas yang paling rentan terkena dampak dari perubahan iklim maka prinsip Free Prior Informed Concern harus menjadi bagian dalam setiap kebijakan perubahan iklim yang akan dihasilkan pada COP-15 di Copenhagen. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Keempat, harus ada pengakuan hak masyarakat adat di dalam REDD sebagaimana yang diakui dalam UNDRIP (United Nation on The Rights of Indigenous Peoples).
Kasus sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang naik dari daerah ke tingkat nasional selama kurun waktu 2009 dari wilayah Sumatera terdapat 11 kasus. Kasus tersebut didominasi oleh kasus agraria/perkebunan sebanyak empat (4) kasus yaitu; dua kasus sawit di Jambi, satu (1) kasus lahan di Riau dan satu (1) kasus lahan HTI sawit di Sumatera Selatan. Disusul kemudian oleh kasus illegal logging tiga (3) kasus yaitu dua di Sumatera Utara dan satu (1) di Aceh. Ururtan ketiga yaitu kasus pertambangan, masing-masing satu (1) di Bengkulu dan satu (1) di Bangka Belitung. Dan untuk wilayah Indonesia Timur, terdapat (4) kasus yaitu; 3 kasus lahan di Sulsel, 1 kasus ileggal logging di TTS NTT.
WALHI juga mengeluarkan berbagai tindakan cepat (Urgent Action) terhadap kasus yang terjadi sampai level nasional, diantaranya:
