SUMBER DAYA ALAM: Partisipasi Masyarakat Lemah Picu Konflik

Share

There are no translations available.

Jakarta, - Relasi masyarakat sekitar tambang yang terkena dampak dengan pengelola perusahaan tambang masih lemah. Inilah salah satu penyebab munculnya berbagai konflik antara warga dan perusahaan, warga dan aparat keamanan, serta warga dan warga.

Partisipasi atau persetujuan warga terhadap aktivitas tambang sebaiknya jelas sebelum satu daerah dijadikan areal tambang. ”Di daerah kami hanya ada sosialisasi dari perusahaan. Itu dianggap persetujuan masyarakat. Padahal, setahu kami partisipasi/persetujuan itu, warga ditanya keberatan tidak jika ada pertambangan di daerahnya. Kami tak pernah ditanya,” kata Munadi Kilkoda, Juru Bicara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara, Rabu (8/2), di Jakarta.

Munadi, warga Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, bersama rekan-rekannya mengadu ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengenai upaya paksa pertambangan nikel di daerahnya. Sebagian warga menolak, sebagian menerima karena dijanjikan pekerjaan.

Selain warga Weda Utara, terdapat juga warga Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di kecamatan itu, diterbitkan 21 izin pertambangan mangan seluas lebih dari 25.000 hektar atau hampir separuh luas kecamatan.

Menurut Munadi, keberadaan perusahaan tambang WBN pada tahap eksplorasi itu merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat. Warga meninggalkan pekerjaan memetik pala/cengkeh atau mencari ikan di laut dan memilih menjadi buruh kasar.

Sementara itu, Rohim Abdul (26), warga Desa Sagea, mengatakan, hampir setiap saat terjadi konflik antarwarga yang dipicu pro-kontra kehadiran tambang dan masalah kepemilikan lahan. ”Sebelum pertambangan masuk, kami hidup tenang dan damai. Kini, antartetangga dan saudara pun bertengkar,” katanya.

Perdayai warga

Di tempat yang sama, Joseph Urung (51), warga desa Toe, NTT, mengatakan, keterbatasan informasi dan ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan perusahaan tambang dan pemerintah kabupaten untuk mewujudkan daerah pertambangan. ”Kami takut tak bisa lagi memetik kopi, kemiri, mete, dan kakao karena tambang ambil lahan kami,” ucapnya.

Pius Ginting, Manajer Kampanye Energi dan Pertambangan Walhi, mengatakan, keresahan masyarakat ini menunjukkan minimnya transparansi perusahaan. Kehadiran tambang tak didahului izin dari masyarakat.

”Pengelolaan sumber daya alam dengan cara pemaksaan terhadap warga menunjukkan pola kebijakan yang salah. Kekayaan alam seharusnya untuk kemakmuran rakyat, bukan eksploitatif dan berlindung di balik kepentingan nasional,” ucapnya.

Ia menilai pemerintah tak konsisten. Sebagian besar tambang milik asing dan hasil tambang langsung diekspor. Artinya, keuntungan terbesar dirasakan pihak luar, sedangkan warga menerima dampak kerusakan lingkungan.

Walhi menggugat Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta pengaturan partisipasi masyarakat dipertegas dan diperjelas dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejak sidang selesai 16 Maret 2011, MK belum juga memberi putusan. (ICH)

Sumberhttp://cetak.kompas.com/read/2012/02/09/04134057/partisipasi.masyarakat.lemah.picu.konflik

Add comment


Security code
Refresh