Kementerian LH Dukung Penempatan Tailing Newmont

Share

There are no translations available.

Jakarta – Penempatan tailing (batuan yang telah digerus secara halus) oleh PT Newmont Nusa Tengara di dasar laut adalah metode terbaik dan paling sesuai untuk penempatan tailing yang berasal dari kegiatan operasi Batu Hijau.

Hal itu merupakan hasil studi lingkungan selanjutnya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup selama operasi tambang Newmont. Untuk itu PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menerima penerbitan kembali izin penempatan tailing di dasar laut (STP) pada 21 Mei 2011 oleh KLH.

Izin tersebut didasarkan atas proses kajian lingkungan dan sosial menyeluruh yang diawali dengan kajian AMDAL yang dilakukan sebelum kegiatan operasi dimulai lebih dari 10 tahun lalu. Demikian kesaksian Masnellyarti, selaku Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini dalam kasus gugatan yang diajukan oleh WALHI terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dra. Masnellyarti, M.Sc menegaskan lebih lanjut bahwa KLH telah mematuhi semua prosedur, termasuk PP No. 19/1999 dan Kepmen No. 18/ 2009 dalam menerbitkan perpanjangan izin STP PTNNT. Beliau menjelaskan kajian ilmiah menyeluruh yang dilakukan oleh tim pakar yang dibentuk KLH.

Tim ahli ini melibatkan pemerintah daerah setempat dalam verifikasi lapangan, mengkaji dan memeriksa kinerja STP, serta menentukan parameter-parameter yang harus dipenuhi oleh PTNNT. STP digunakan di beberapa negara lain, seperti Turki, Chile, Kanada, Norwegia, dan Inggris.

Terkait dengan pernyataan WALHI dan KSB bahwa izin STP PTNNT harus dikeluarkan oleh KSB, Hafzan Taher, Kuasa Hukum PTNNT mengutip Pasal 18, Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19/1999, yang menyatakan “Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan dumping ke laut wajib mendapat izin menteri.”

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum WALHI tentang AMDAL PTNNT, Dra. Masnellyarti, M.Sc menyampaikan bahwa selain menggunakan data prediksi dampak lingkungan dalam AMDAL PTNNT (1996), KLH juga mempertimbangkan hasil-hasil penelitian terbaru yang lebih spesifik pada saat mengeluarkan perpanjangan izin tailing 2011. Hasil-hasil penelitian terbaru tersebut konsisten dengan data prediksi dalam AMDAL.

Sumber http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1827676/kementerian-lh-dukung-penempatan-tailing-newmont

Add comment


Security code
Refresh