Deputi Menteri Lingkungan Hidup: Perpanjangan Izin Penempatan Tailing di Dasar Laut (STP) Sesuai Hukum

Share

There are no translations available.

Jakarta, – Pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari Selasa (7/2) ini dalam kasus gugatan yang diajukan oleh WALHI terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dra. Masnellyarti, M.Sc selaku Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup, bersaksi bahwa penerbitan kembali izin penempatan tailing di dasar laut (STP) pada 21 Mei 2011 oleh KLH kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) didasarkan atas proses kajian lingkungan dan sosial menyeluruh yang diawali dengan kajian AMDAL yang dilakukan sebelum kegiatan operasi dimulai lebih dari 10 tahun lalu. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa hasil studi lingkungan selanjutnya yang dilakukan selama operasi tambang menunjukkan bahwa penempatan tailing (batuan yang telah digerus secara halus) di dasar laut adalah metode terbaik dan paling sesuai untuk penempatan tailing yang berasal dari kegiatan operasi Batu Hijau.

Dra. Masnellyarti, M.Sc menegaskan lebih lanjut bahwa KLH telah mematuhi semua prosedur, termasuk PP No. 19/1999 dan Kepmen No. 18/ 2009 dalam menerbitkan perpanjangan izin STP PTNNT. Beliau menjelaskan kajian ilmiah menyeluruh yang dilakukan oleh tim pakar yang dibentuk KLH. Tim ahli ini melibatkan pemerintah daerah setempat dalam verifikasi lapangan, mengkaji dan memeriksa kinerja STP, serta menentukan parameter-parameter yang harus dipenuhi oleh PTNNT. STP digunakan di beberapa negara lain, seperti Turki, Chile, Kanada, Norwegia, dan Inggris.

Terkait dengan pernyataan WALHI dan KSB bahwa izin STP PTNNT harus dikeluarkan oleh KSB, Hafzan Taher, Kuasa Hukum PTNNT mengutip Pasal 18, Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19/1999, yang menyatakan “Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan dumping ke laut wajib mendapat izin menteri.”

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum WALHI tentang AMDAL PTNNT, Dra. Masnellyarti, M.Sc menyampaikan bahwa selain menggunakan data prediksi dampak lingkungan dalam AMDAL PTNNT (1996), KLH juga mempertimbangkan hasil-hasil penelitian terbaru yang lebih spesifik pada saat mengeluarkan perpanjangan izin tailing 2011. Hasil-hasil penelitian terbaru tersebut konsisten dengan data prediksi dalam AMDAL.

Saksi kedua dalam sidang hari ini adalah Jabir HMS, Kepala Desa Tongo, Sumbawa yang wilayah kewenangannya mencakup wilayah daratan lokasi STP.  “Selama 40 tahun tinggal di sana, saya tidak pernah menyaksikan lumpur tailing naik ke permukaan,” jelasnya. “Saya juga tidak pernah melihat atau menerima laporan WALHI melakukan kegiatan apa pun, termasuk penelitian atau kegiatan pemantauan di sana,” tambahnya. Jabir juga mengungkapkan hingga saat ini belum pernah menerima laporan warga yang mengindikasikan penurunan hasil tangkapan ikan atau menghilangnya jenis ikan tertentu di perairan tersebut.

Perpanjangan izin STP PTNNT diberikan oleh KLH pada Mei 2011 dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sistem STP telah dirancang dan berfungsi sebagaimana mestinya serta menjadi pilihan terbaik bagi perlindungan lingkungan untuk operasi tambang PTNNT.(sn01)

Sumber : http://www.tambangnews.com/berita/utama/1852-deputi-menteri-lingkungan-hidup-perpanjangan-izin-penempatan-tailing-di-dasar-laut-stp-sesuai-hukum.html

Add comment


Security code
Refresh