| Share |
Persinggungan negara dengan masyarakat adat bakal terus meruncing. Hal itu dipicu rencana kelahiran sejumlah paket undang-undang dan peraturan pemerintah yang dinilai semakin meminggirkan mereka. Belum usai perdebatan soal RUU tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, kini hadir Rancangan Peraturan Pemarintah (RPP) tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat dan Pengelolaan Hutan Adat.
DARI nomenklatur RPP ini memang ada harapan akan menguatnya eksistensi masyarakat hukum adat. Sebab, pengukuhan oleh pemerintah jelas akan berdampak pada konsekuensi hukum terhadap peran masyarakat adat dalam mengurus diri dan mengelola sumber daya yang mereka miliki.Namun, jika ditelisik lebih jauh, terutama dari pasal-pasal yang termuat dalam RPP itu, justru kesan peminggiran lebih kuat. Perkumpulan Qbar Padang, salah satu NGO yang konsen memberdayakan masyarakat hukum adapt, khawatir dan curiga RPP ini menjadi pintu masuk negara mengintervensi masyarakat hukum adat, memangkas peran mereka dan perlahan-lahan menghapuskannya.
Demikian hasil kajian Perkumpulan Qbar terhadap RPP di redaksi Padang Ekspres, Jumat (29/7) lalu. Hadir saat itu perwakilan LBH Padang, Walhi, BEM dan Gema Justisia FH Unand. Dari Padang Ekspres hadir Wapemred Nashrian Bahzein, KL Gebril Daulay dan jajaran redaktur.
Hari Kurniawan, dari Perkumpulan Qbar, menegaskan, RPP itu menggambarkan sikap pemerintah yang tidak mengakomodasi hak-hak masyarakat hukum adat yang telah ada sejak lama. Banyak hutan lindung yang tereksploitasi untuk pertambangan. Namun, ketika masyarakat ingin mengolah hutan tersebut, sering dilarang dan tidak diberi kesempatan seperti yang diberikan kepada pengusaha.RPP tersebut juga menggambarkan upaya pemerintah untuk menghapus keberadaan masyarakat adat. Masyarakat yang tidak memenuhi syarat, masyarakat adat perlahan akan terhapus. Pemerintah seakan menilai masyarakat adat adalah batu sandungan bagi pemerintah untuk memuluskan pembangunan investasi di Indonesia.
Dalam RPP itu, jelasnya, tergambar kewajiban masyarakat adat hanya untuk mengelola hutan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak bisa mendapatkan hak pengelolaan hutan (HPH) seperti yang diberikan kepada investor. “Ini bentuk intervensi pemerintah terhadap masyarakat adat,” cetusnya.RPP itu, lebih cenderung mematikan eksistensi masyarakat hukum adat. Padahal, konvensi internasional, hak masyarakat adat dijunjung tinggi. RPP ini menggambarkan secara tegas pelanggaran HAM. RPP hanya mengakomodasi pengelolaan hutan bagi masyarakat saja. Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi masyarakat seperti syarat pengukuhan masyarakat adat.
“Bagi yang tidak memenuhi syarat akan dihilangkan. RPP ini secara tidak langsung akan membunuh masyarakat adat,” tambal Iqbal Solihin dari Qbar.“Ini menjadi tanda tanya kami. Apa sebenarnya tujuan pemerintah membuat RPP ini. Mengapa masih diperlukan pengukuhan, sementara masyarakat hukum adat telah ada sejak lama,” tambahnya.
Para aktivis LSM mencurigai RPP ini sebagai upaya pemerintah ingin merampas hak-hak serta masyarakat hukum adat itu sendiri. “RPP ini bentuk politik hukum pemerintah merampas hak masyarakat hukum adapt, yang ada hubungannya dengan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan,” kata Nashrian Bahzein yang mencurigai ada pesan sponsor di balik RPP ini .Selama ini, banyak konflik kehutanan dan pertanahan yang belum diselesaikan pemerintah. Dengan adanya RPP ini, hanya akan menambah masalah dan konflik bagi masyarakat adat.
Beberapa konflik selama ini yang kerap terjadi, di antaranya konflik wewenang atas ruang seperti pemanfaatan kayu, konflik keberadaan masyarakat hukum adat, dan konflik atas pola pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Selain itu, RPP tersebut juga tidak tergambar bagaimana upaya masyarakat adat untuk memperjuangkan hak mereka ketika mereka tidak dikukuhkan sebagai masyarakat adat. Padahal, sesuai dengan amanat UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah, termasuk di dalamnya hutan adat, yaitu kawasan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat . Dengan dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, semestinya tidak meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat mengelola hutan sesuai kearifan lokal. (***)
Sumber : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=9633
