:: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ::

first
  
last
 
 
start
stop
Indonesian (Indonesia)English (United Kingdom)
You are here: Campaign Forest and Monoculture Illegal logging Harimau Sumatera Mengganas

Harimau Sumatera Mengganas

E-mail Print PDF
WALHI 21/03/10, Sekayu — Habitat Harimau Sumatera (panthera tigris sumatera) semakin terganggu ulah perambah hutan dan perusahaan pemegang HPH. Tercatat 41 nyawa manusia melayang akibat mengganasnya Harimau Sumatera dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Serangan terjadi di di wilayah Desa Muara Medak, Kapayang Indah, Mangsang, dan Desa mendis Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Muba. Sering munculnya harimau ini diakui oleh beberapa perambah hutan dan warga di perbatasan Kabupaten Muba dan Kabupaten Muaro Jambi sehingga sangat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar wilayah hutan.

Nasir (32) warga Desa Muara Medak mengatakan, Harimau Sumatera terganggu habitatnya karena aktivitas perambahan hutan oleh perusahaan HPH. Pria dua anak ini mengaku pernah seharian mengurung diri di rumah setelah mendengar suara Harimau Sumatera yang memasuki kampung secara bergerombol akhir 2009 lalu.

Aumannya bisa didengar hingga 1 Km. "Bisa dibayangkan pak, keganasannya yang pernah memakan manusia yang merambah hutan,” katanya.

Menurut Nasir, harimau terusik ketenanganya mendengar suara chainsaw dari mesin pemotong kayu sehingga tidak sampai dua jam harimau bisa mencari lokasi suara yang membisingkan itu.

Menurut dia, perambah hutan yang sudah berpengalaman menurut Nasir akan segera keluar dari lokasi hutan tidak sampai dua jam untuk menghindari kejaran harimau atau harus melengkapi dirinya dengan senjata pengaman.

Kedatangan harimau ini menurut Nasir secara bergerombol hingga delapan ekor. Kondisi fisik harimau lanjut Nasir memiliki kepalan kaki hingga sebesar piring dengan kuku yang tersimpan.

Sementara kematian sembilan perambah hutan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi hingga akhir 2009 lalu akibat terganggunya habitat harimau oleh aktifitas perusahaan sawit yang membuka lahan baru untuk ditanami sawit.

Ada Sarang

Berdasarkan pemantauan di lokasi habitat Harimau Sumatera wilayah Desa Kepayang Indah dan Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (20/3) lalu, sarang Harimau Sumatera masih terbentuk di pinggiran Sungai Lalan menuju pelosok hutan.

Sarang harimau menampakkan tempat tidur berupa kayu melintang antara dua dahan yang berada sekitar satu meter dari tanah. Letak sarang yang berdekatan dengan anak aliran sungai juga memudahkan binatang buas ini untuk minum. Di lokasi juga banyak ditemukan bekas tulang belulang binatang yang sudah lama membusuk.

Dinas kehutanan kabupaten Musi Banyuasin mengusulkan dua areal eks HPH untuk menjadi hutan desa dan mempeingatkan warga mau pun perambah hutan yang akan memasuki wilayah hutan eks HPH di desa Muara Medak dan desa Kepayang Indah Kabupaten Muba.

Papan peringatan berukuran dua meter kali satu meter berisi peringatan telah memasuki kawasan habitat harimau sumatra lengkap dengan jumlah korban yang diterkam harimau sebanyak 41 orang hingga Hanuari 2010 diharapkan memberikan efek jera bagi perambah hutan.

Sementara itu aktivitas warga sekitar hutan masih berlangsung diantaranya dengan berkebun dan menangkap ikan di sekitar hutan desa dan wilayah Hak Pengelolaan Hutan (HPH) beberapa perusahaan yang berbatasan dengan Provinsi Jambi.

Data yang dihimpun di dinas Kehutanan Kabupaten Muba menunjukkan hingga Januari 2010 tercatat sudah 41 nyawa manusia melayang akibat keganasan harimau Sumatera.

Kepala UPTD KPHP Mangsang Mendis, Hidayat Nawawi, mengatakan kontrol terhadap aktivitas diareal hutan produksi tetap dilakukan melarang siapa saja yang mengerjakan dan atau mengggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dan membakar hutan dengan sanksi tegas dan denda. sripo
(naf)


Kontak:

Hadi Jatmiko
www.hadijatmiko.blogspot.com
Comments
Add New
Billy  - IT SPV   |Your IP is..180.214.232.xxx |2010-05-14 08:24:31
saya berharap agar pemerintah indonesia lebih tega s lagi dalam membuat aturan,
barang siapa saja yan g mengerjakan dan atau mengggunakan atau menduduki kawasa
n hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon da
n membakar hut an harus dihukum seberat-beratnya, saya harap atur an ini juga be
rlaku utk para aparat hukum yg biasa nya bisa disuap agar keinginan para peramba
h hutan bisa dipenuhi. Harimau tidak bersalah, mereka jus tru membela diri kare
na merasa habitat tempat ting galnya diusik oleh manusia, jadi sudah sewajarnya
kalau harimau itu marah. Manusia lah yg terlalu se rakah, tidak bisa diatur, ma
u nya men...
Djenambang Bin Tandjak   |Your IP is..116.66.203.xxx |2010-07-19 01:32:05
Kami harap Pemda Sumsel dan Jambi lebih serius lagi dalam membuat per
aturan tentang cagar alam di kawasan yang terdapat hewan-hewan langka t ersebut
.
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."