Wahana Lingkungan Hidup IndonesiaIndonesia Forum For Enviroment
Jln. Wairklau, Lorong Kantor Dinas Koperasi,, Maumere Flores Nusa Tenggara Timur
email: ntt[at]walhi.or.id; herrynaif[at]yahoo.com; caroluskeupung[at]yahoo.com
Maumere, 22 Juli 2010
Nomor :021/C-WALHI NTT/VII/2010Lampiran : 1 Eks.
Perihal : Pernyataan Sikap
Dalam bentuk PDF dapat diunduh disini
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Di –
Jakarta
Salam Adil dan Lestari!
Laut Timor merupakan perpanjangan dari Samudera Hindia yang terletak antara pulau Timor dan Australia. Pulau Timor yang kini terbagi antara Indonesia di bagian barat dan Republik Demokratik Timor Leste di bagian Timur. Di bagian Timur Laut Timor berbatasan dengan Laut Arafura yang secara teknis, merupakan perpanjangan dari samudara pasifik. Laut Timor memiliki dua teluk kecil di pesisir utara Australia, yakni teluk Joseph Bonaparte dan teluk Van Deimen. Laut Timor memiliki luas sekitar 480 km² (300mil). Yang meliputi wilayah darat sekitar 610.000 km² (235.000). Titik terdalamnya adalah palung Timor. Di bagian Utara laut ini mencapai kedalaman sekitar 3.300 m (10.800 kaki). Bagian lainya lebih dangkal dengan rata-rata kedalaman yang kurang dari 200 m (650 kaki). Wilayah ini merupakan tempat utama munculnya badai tropis dan topan.
Sejumlah pulau dan gugusan pulau terletak di laut Timor ini, termasuk pulau Melville yang belum lama ini telah ditemukan bebatuan yang mengandung berlian, yang terletak di lepas pantai Australia dan Gugusan pulau pasir. Selain itu, di dasar laut Timor terdapat cadangan minyak dan gas bumi dalam jumlah yang besar. Australia dan Timor Protugis maupun Timor Timur yang merdeka setelah ini, telah mengalami pertentangan panjang tentang hak eksploitasi minyak dan gas di daerah yang dikenal sebagai Celah Timor. Celah Timor yang terletak di laut Timor merupakan garis batas antara Timor Leste dan Australia, dinyatakan sebagai kawasan “abu-abu” (gray area).
Belakangan muncul saling klaim atas kawasan tersebut antara Timor Leste dan Australia. Kini kedua negara itu terus bernegosiasi mengenai pengelolaan kawasan yang kaya minyak tersebut.
Di tengah ketikdakjelasan batas perairan tersebut, ratusan nelayan bahkan ribuan nelayan tradisional Indonesia tiap tahun ditangkap pihak keamanan Australia karena dituding mencuri ikan di perairan itu. Padahal, aktivitas itu diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 1602, terbukti peninggalan sejarah berupa pekuburan di Pulau Pasir. Gugusan Pulau Pasir, garis tengah perairan dan kelahiran Timor Leste adalah tiga faktor terpisah, tetapi ketiganya secara bersama maupun masing-masing sebenarnya menjadi dasar untuk mengkaji kembali garis batas permanen di Laut Timor sesuai fakta geologi dan geomorfologi serta hukum Internasional.
Pencemaran Laut Timor
Jauh sebelum terjadinya ledakan maha dahsyat sumur West atlas di Ladang Minyak dan gas Montara di Laut Timor sejumlah ilmuan Australia yang melakukan penelitian di Laut Timor pada tahun 2006 yang lalu menyebutkan sedikitnya 1 turbin gas metana di Laut Timor bocor setiap hari dan diduga telah mencemarkan atmosfer di sekitar kawasan Laut Timor yang bakal dapat mengancam keselamatan makhluk hidup dan meningkatkan panas bumi global. Bocornya gas metana tersebut menurut hasil investigasi ilmiah yang dilakukan oleh para ilmuan kelautan Australia berjarak sekitar 300 Km barat daya brome, Australia Barat. Gas metana itu telah menguap dari kedalaman 100 meter dari permukaan dasar laut Timor.
Para ilmuan Australia memastikan bahwa sekitar 99% gas metana asli sudah bercampur baur dengan hidro karbon yang lain. Diperkirakan 1 ton gas metana setiap harinya menguap ke udara dari sebuah wilayah di bawah permukaan laut Timor seluas sekitar 1,5 km. Jika penguapan gas metana menembus kulit bumi dan melanda kawasan ini maka sangat besar jumlah gas memasuki atmosfer dan memberikan kontribusi pada efek rumah kaca dan pemanasan global.
Hasil penelitian para ilmuan Australia menunjukkan bahwa kekuatan gas metana itu 20x lebih besar dari Carbon dioksida yang digunakan sebagai gas perangkap panas rumah kaca. Perubahan alamiah gas metana dari laut ke atmosfer kemungkinan besar dapat mempengaruhi secara signifikan kelaziman gas rumah kaca. Kebocoran gas metana akan memberikan kontribusi terhadap rusaknya lingkungan di Laut Timor dan sekitarnya. Sudah tentu kebocoran gas metana ini ada keterkaitan dengan tingginya ritme aktifitas pengilangan minyak dan gas bumi secara besar-besaran di Laut Timor saat ini.
Padahal rakyat Indonesia yang mendiami kawasan Timor Barat dan kepulauan di sekitarnya memiliki hak dan kepentingan yang sangat besar di Laut Timor karena berhubungan langsung dengan hak kepemilikan atas kekayaan minyak dan gas bumi di laut Timor dan kehidupan nelayan tradisional yang telah dijadikan laut Timor sebagai ladang kehidupan, terutama dalam pencarian ikan dan pengembangan rumput laut.
Selain itu bukankah laut Timor sudah merupakan kepentingan 3 negara yaitu Indonesia – Australia dan Timor Leste?
Menyikapi permasalahan dampak pencemaran laut akibat kebocoran Kilang minyak perusahaan Australia (Montana) di Cela Timor, Kami Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menyeruhkan bahwa:
1) Apabila pemerintah Indonesia terus mendiamkan masalah ini maka akan menjadi sebuah bom waktu yang pada saatnya bisa saja menimbulkan masalah di kawasan segitiga Indonesia, Timor Leste dan Australia.Hal ini dapat dibuktikan dengan pengabaian terhadap berbagai hak dan kepentingan rakyat Indonesia yang mendiami Timor Barat, Rote Ndao, Sabu dan Alor dengan perlakuan yang sangat tidak adil dan tidak manusiawi terhadap nelayan tradisional Indonesia oleh Canberra. Padahal baik Canberra maupun Jakarta menyadari sungguh bahwa penangkapan para nelayan tradisional Indonesia yang berbasis di Pepela pulau Rote yang melakukan aktivitas di sekitar gugusan Pulau Pasir, kemudian memenjarakan para nelayan, memusnahkan perahu mereka itu adalah suatu tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sesungguhnya yang dilakukan Australia di Laut Timor ini tidak lain adalah suatu Kup/Kudeta diplomatik” atas kedaulatan NKRI di laut Timor dengan tujuan utamanya menguasai seluruh kekayaan bahan bakar yang terdapat di laut Timor. Sadar maupun tidak bahwa hak kesejahteraan dan masa depan seluruh rakyat Indonesia pada umumnya, khususnya yang berada di Timor Barat, Rote Ndao, Sabu dan Alor telah dirampas oleh kepentingan asing (Pelanggaran HAM).
2) Disisi lain konflik internal antara masyarkaat Timor Barat di NTT dengan Timor Leste bisa saja terjadi setiap saat yang dipicu oleh adanya rasa ketidakadilan terhadap pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam, berupa minyak dan Gas Bumi di Laut Timor, walau Timor Barat sebagai salah satu stakeholder di laut Timor namun tidak mendapat satu sen dolar pun dari kekayaan yang ada.Hal ini tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan eskalasi ganggguan keamanan di kawasan Timor Barat dan Timor Timor di waktu-waktu mendatang. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia (Menlu) semestinya melihat hal ini sebagai sebuah permasalahan yang harus diselesaikan melalui perundingan ketiga Negara dan bahkan semestinya difasilitasi badan-badan Internasional.
3) Kepentingan universal Cela Timor adalah isu pelestarian dan kerusakan lingkungan yang akan berdampak langsung terhadap ekosisitem dan kehidupan berbagai makhluk hidup dan biota laut lainnya yang harus mendapatkan perlindungan, serta ancaman terganggunya kesehatan masyarakat di Timor, Rote, Alor, Sabu, Australia Utara. Hal ini diakibatkan oleh aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi secara besar-besaran di Laut Timor yang lokasinya jauh lebih dekat ke Pulau Timor.Adalah sesuatu yang ironis apabila Pemerintah Indonesia seolah membiarkan rakyat Indonesia yang berada di Pulau Timor bagian barat ini hanya menjadi penonton belaka bahkan terkesan membiarkan kawasan ini menjadi lokasi pembuangan limbah dari Autralia dan Timor Leste.
Oleh karena itu menyikapi kasus dampak pencemaran Laut Timur akibat kebocoran kilang minyak Perusahaan Autralia di Cela Timor, Pemerintah Nusa Tenggara Timor dan Indonesia mestinya menyikapi permasalahan dengan melaporkannya ke badan-badan Internasional agar diambil langka sangsi hukum yang bernuansa keadilan dan perdamaian.
4) Bahwa dampak pencemaran laut akibat kebocoran kilang minyak perusahaan Australia di Cela Timor harus dipandang sebagai permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi masyarakat di Pulau Timor, Rote, Alor, Sabu, Australia dan Timor Leste. Dari kasus ini kurang lebih 7.000 nelayan tradisional akan kehilangan mata pencaharian, Kerusakan keanekaragaman hayati yang tentunya akan mengganggu usaha rumput laut di Kabupaten Rote, Alor serta terganggunya Coral Triangle dimana 500 species karang pembentuk terumbu karang yang menjadi rumah bagi 3.000 species ikan karang dan ikan bernilai komersial seperti tuna, paus, lumba-lumba, pari, hiu, dan tujuh species penyu laut akan punah. Karena itu, pemerintah Indonesia harus lebih responsive menyikapinya, dan ini adalah wujud bargaining position di dunia Internasional.WALHI NTT menyeruhkan bahwa jangan jadikan kasus ini sebagai barter politik antara Indonesia, Australia dan Timor Leste tetapi jadikan sebagai momentum untuk menuntut keadilan ekologi bagi masyarakat Indonesia.
Demikian pernyataan kami, atas perhatian diucapkan limpah terima kasih
Hormat Kami
Carolus Winfridus Keupung Herry Naif
Direktur Eksekutif Daerah Manajer Program
Carolus Winfridus Keupung Herry Naif
Direktur Eksekutif Daerah Manajer Program
Tembusan:
1.Yth. Mentri Luar Negeri RI di Jakarta
2.Yth. Mentri Dalam Negri RI di Jakarta
3.Yth. Mentri Perikanan dan Kelautan RI di Jakarta
4.Yth. Mentri Lingkungan Hidup di Jakarta
5.Yth. Gubernur NTT di Kupang
6.Yth. Ketua DPRD NTT di Kupang
7.Arsip
| Comments |
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3





